Dengan penjelasan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid -19, yang tidak mengikuti Vaksinasi, dikenakan sanksi administratif, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Dikecualikan bagi sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak memenuhi kriteria Vaksin Covid-19, sesuai dengan indikasi Vaksin Covid -19 yang tersedia, sesuai pasal 13A nomor 3, pada Perpres nomor 14 tahun 2021 tersebut.
“Bagi masyarakat penerima BLT DD, yang belum di vaksin Covid -19, dan memenuhi syarat untuk divaksin Covid-19 mohon maaf kami menunda penyaluran BLTnya. Sebelum mengikuti kegiatan Vaksinasi Covid-19 dan menyerahkan atau memperlihatkan bukti sertifikat vaksinasinya kepada kami,” terang Adi.
Dikesempatan ini, Adi mengucapkan terimakasih kepada Camat Barumun Selatan Abner Harahap beserta pendamping desa M. Ansor Hasibuan dan Saima atas kehadiran mereka diacara tersebut. Melalui kagiatan ini, Adi berharap hubungan silaturrahmi dan sinergitas antara pihaknya dengan pemerintah kecamatan setempat, juga para pendamping desa makin baik.
Sebelumnya, dalam kutipan sambutannya Camat Barumun Selatan Abner Harahap mendukung Pemdes Gunung Intan menerapkan perpres nomo 14 tahun 2021 pada pelaksanaan penyaluran BLT tersebut. Untuk mencegah sekaligus memutus mata rantai wabah Covid-19, ia menambahkan sekaligus mengimbau kepada masyarakat luas, khususnya di desa setempat ( Gunung Intan) supaya tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari – hari, dilingkungan sekitar masing – masing.
“Semoga kegiatan ini membawa berkah bagi kiya semua. Kiranya BLT yang dibagikan Pemdes Gunung Intan ini, juga dapat bermanfaat bagi seluruh penerima”.tutupnya.
Reporter: Bocis







