Pemilihan BPD Kwala Lau Bicik ‘Terselubung’ Akan Diulang

MEDAN : Puluhan masyarakat Desa Kwala Lau Bicik didampingi tokoh masyarakat dan tokoh adat mendatangi Kantor Camat Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang, Jl Besar Kutalimbaru No 2, Kamis (12/3/2020).

Kehadiran mereka, bukan tanpa sebab. Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun 2020 yang berlangsung beberapa waktu lalu dinilai tanpa melibatkan tokoh masyarakat yang sesungguhnya.

Sesungguhnya pemilihan BPD itu seharusnya terbuka dan transparan mulai dari daftar calon dan tata cara pemilihan serta syarat yang dibutuhkan untuk dipilih sehingga tidak menimbulkan persoalan.

Tokoh masyarakat, Senen Sembiring (57) warga dusun I Desa Kwala Lau Bicik mengatakan siapapun yang terpilih tidak masalah yang penting mengacu pada petunjuk teknis(Juknis) dari Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Deliserdang.

” Kami minta pemilihan BPD diulang kembali, sebab banyak kejanggalan karena ridak melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama yang sesungguhnya,”kata Senen Sembiring kepada orbisigitaldaily.com, Kamis (12/3/2020).

Menurutnya, pemilihan BPD beberapa waktu lalu seolah dipaksakan. Karena yang disebut tokoh itu adalah orangtua yang dituakan dan banyak mengetahui kehidupan sosial masyarakat, baik dari aspek adat budaya maupun kultur.

” Kalau bisa diulang kembali pemilihan BPD. Berikan ruang bagi warga yang ingin mencalonkan BPD dan kriterianya harus transparan sehingga tidak terulang kembali hal-hal yang menciderai demokrasi dan pemerintahan yang bersih,”ungkapnya.

Pt Emeritus Amri Senter Ginting (74) mengaku pemelihan BPD 2020, dirinya tidak diundang. Padahal pemilihan BPD tahun sebelumnya masih melibatkan beberapa tokoh. Namun pemilihan yang kemarin, tidak diketahui tokoh lainnya.

” Saya tidak diundang, memang masyarakat bisa berpandangan tokoh yang dituahkan itu bukan dilihat dari umur tapi kemampuan pribadi yang dianggap memang layak tokoh. Seandainya saya diundang, maka saya akan datang dan akan memilih calon yang memiliki kemampuan bukan yang berani bayar suara,”katanya.

Camat Kutalimbaru Mhd Faisal Nasution S STP MAP melalui Kasi Pemerintahan Roman Keliat didampingi Kasi PMD Jaya SSos MAP saat dikonfirmasi, mengatakan pemilihan BPD diatur dalam petunjuk pelaksanaan (Juklak) Kabupaten Deliserdang. Dan panitia pemilihan ditentukan kepala desa setempat bukan dari kecamatan.

” Adanya kekisruhan ini, kami dari pemerintah sudah memberikan Juklak untuk dipatuhi panitia. Segala proses pemilihan diatur dalam Juklak. Jadi tidak ada alasan untuk tidak mematuhi aturan tersebut,” kata Roman Keliat kepada orbitdigitaldaily dirungannya, Kamis (12/3/2020).

Juklak, menurutnya, secara umum mengatur tentang tata cara pemilihan, pengisian data – data calon BPD dan syarat yang dibutuhkan.

Jika memang, proses pemilihan BPD Desa Kwala Lau Bicik tidak memberikan informasi yang terbuka dan transparan kepada masyarakat maka ada kemungkinan pemilihan ulang.

“Bila tidak sesuai Juklak maka akan kita ulang lagi pemilihan BPD. Tapi kalau diulang kembali, siapalah yang salah dalam hal ini?, ” sebut Roman Keliat.

Katanya lagi, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kutalimbaru dalam hal ini hanya sebatas melakukan pengawasan bukan terjun langsung saat pemilihan BPD. Sebab panitia sudah dibekali pengetahuan di kantor camat.

“Kami hanya pengawasan, jika ditemukan persoalan karena tidak sesuai Juklak. Maka panitianya yang kami panggil,” ujar Roman.

Roman menjelaskan bagi tokoh masyarakat yang merasa tidak dilibatkan segera buat surat resmi ke Kabupaten. Sebab dasar itulah kami akan melakukan pemanggilan terhadap panitia untuk dimintai keterangan.

Sumber dana pemilihan BPD berasal dari Kabupaten dan besarannya bervariasi karena disesuaikan dengan jumlah pemilihnya. Tapi kusus pemilihan BPD Desa Kwala Lau Bicik dananya sebesar Rp. 20.000.000.

Dan, pertanggungjawaban dana itu oleh panitia kepada pihak Kabupaten bukan kecamatan itupun setelah pelantikan BPD yang terpilih. Jadi, secara hukum yang bertanggungjawab terhadap penggunaan dana itu ialah panitia.

Meski demikian, dana pemilihan BPD belum diterima panitia tapi kegiatan sudah dilakukan. Hal itu dilakukan mengingat waktu yang sangat terbatas makanya harus segera dilaksanakan.

” Agar kegiatan pemilihan dapat berjalan, dapat ditanggulangi dari dana desa masing masing desa. Jadi bisa digunakan dari ADD yang silpa 2020 dipakai untuk sementara masing masing desa,”jelas Roman

Selanjutnya, sambung Roman, Kecamatan Kutalimbaru memiliki 14 Desa, hampir seluruhnya melakukan pemilihan BPD tapi cuma Desa Kwala Lau Bicik yang terjadi kisruh.

‌” Untuk itu kami berharap juga lah ada kedamaian. Setiap keluhan masyarakat akan kami upayakan menyelesaikan permasalahan dengan berbagai cara seperti kearifan lokal agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,”harap Roman.

‌Reporter : Toni Hutagalung.