Medan  

Pemilik Truk dan Pembeli 10 Ton BBM Ilegal di Lhouksemawe Bakal Dipanggil Polisi

Barang bukti 10 ton BBM ilegal yang diamankan. Ist

Penanganan perkara 10 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal yang ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di kawasan Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe masuk babak baru.  

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe yang menangani perkara itu mengaku sudah menerima pelimbahan barang bukti perkara tersebut.

“Kita sudah menerima pelimpahan itu dari pihak TNI kemarin, dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra Trinugraha Herlambang, Rabu (27/2).

Kata dia, terkait saksi pihaknya baru memeriksa dua orang saksi penangkapan saja. Selain itu, pihaknya juga akan memanggil pemilik truknya sekaligus pembeli minyak tersebut.

“Kami akan memanggil pemilik truknya yang sekaligus pembeli minyak tersebut,” pungkasnya.

Dikabarkan sebelumnya, Tim gabungan Intelrem 011 Lilawangsa dan Sataf Kodim 0103 Aceh Utara menangkap satu unit truk Colt Diesel bernomor polisi BL 8610 DB, yang mengangkut 10 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Selasa (26/2)

Selain barang bukti 10 ton minyak olahan jenis bensin ilegal yang dimuat dalam 48 drum pada dini hari tersebut, pihaknya juga mengamankan sopir berinisial IW (40).

Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Kav Fadjar Wahyudi Broto melalui Pasi Intel Dim Kapten Lisker Malau mengungkapkan, penangkapan dilakukan lantaran adanya mobil yang mencurigakan karena bau minyak yang sangat menyengat di jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di kawasan Desa Blang Panyang.

 “Ada dua anggota kami yang sedang melintas pulang dari Bathupat menuju Lhokseumawe karena naluri yang kuat dicek dan digeledahlah mobil tersebut. Setelah digeledah truk itu berisi minyak, saat diminta dokumen sopir tidak bisa memperlihat suratnya,” katanya seperti dilansir AJNN.