Aceh  

Pemkab Aceh Selatan Gelar Musrenbang Perubahan RPJMD Tahun 2018-2023

ACEH SELATAN | Perubahan RPJMD Kabupaten Aceh Selatan berdasarkan hasil rekomendasi evaluasi 2 (dua) tahun pelaksanaan RPJMD Kabupaten Aceh Selatan dimana untuk dapat memperhatikan indikator-indikator yang sudah tercapai dan yang belum tercapai serta mempertahankan capaian indikator yang sudah tercapai maupun yang sudah melebihi target.

Kegiatan Musrenbang yang berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Aceh Selatan, Senin (12/7/2021) di buka Bupati Aceh Selatan Tgk Amran.

Acara turut di hadiri Unsur Forkopimda, Plt Sekda Ir. H. Said Azhar, Anggota DPRK Hadi Surya selaku ketua Komisi II Bidang Perekonomian, Para Asisten, Para Kepala SKPK, Dr. Rustam Effendi, SE, MA.Econ (candt) sebagai ketua tim Tenaga Ahli penyusunan Perubahan RPJMK Aceh Selatan Tahun 2018-2023 serta undangan lain.

Pada Kesempatan tersebut Tgk. Amran menyampaikan sambutan bahwa Perubahan RPJMD Kabupaten Aceh Selatan tahun 2018-2023 dikarenakan adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat yaitu dengan terbitnya perpres 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 dan permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Meski saat ini diseluruh wilayah Indonesia masih dalam kondisi menghadapi pandemi covid-19 secara global, walaupun capaian indikator makro Kabupaten Aceh Selatan tidak menurun secara signifikan, namun kita harus menyesuaikan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah Kabupaten Aceh Selatan,” kata Tgk. Amran dalam pidatonya.