Aceh  

Pemkab Aceh Selatan Tak Akan Layani Perusahaan Pers Belum Terverifikasi

Kadis Kominfo dan Persandian Aceh Selatan, Suhasmi S.Sos.MM. (orbitdigitaldaily.com/Yunardi)

ACEH SELATAN – Pemkab Aceh Selatan menegaskan tidak akan melayani media massa yang belum terverifikasi Dewan Pers.

Hal itu merujuk surat edaran dewan pers nomor 71/DP/K/VII Tertanggal 26 Juni 2018 tentang pelarangan pemerintah/kabupaten/kota membelanjakan APBK kepada media yang belum memiliki dasar hukum jelas, .

Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Aceh Selatan, Suhasmi, menegaskan sesuai dengan surat itu, tentunya penggunaan anggaran untuk belanja dana publikasi daerah pun akan diberikan kepada media yang sudah terverifikasi Dewan pers.

“Saya pikir surat edaran Dewan Pers yang ditandatangani Yosep Adi Prasetyo merupakan barometer bagi lembaga pimpinan publik untuk membelanjakan dana publikasi Daerah, kalau memang tidak mau bermasalah dengan hukum,” ungkapnya, Jumat (30/8/2019)

Sementara itu menurut Ketua PWI Aceh Selatan Zulmas, yang ditemui orbitdigitaldaily.com di alun alun Kota Naga Tapaktuan mengatakan semua pihak harus mematuhi aturan surat edaran Dewan Pers agar tidak tersangkut hukum.

“Ya harus kita patuhi, kalau katanya tidak bisa dilayani, ya lakukan,” sebutnya.

Reporter: Yunradi