ACEH SELATAN | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan terima deviden sebesar Rp4,1 Milliar tahun 2023 dari Bank Aceh Syariah Cabang Tapaktuan, Rabu (12/06/2024).
Selain itu, Bank Aceh Syariah juga menyerahkan Zakat kepada Badan Baitul Mal Aceh Selatan senilai Rp500 Juta secara simbolis yang diserahkan Pimpinan Cabang Bank Aceh Syariah Tapaktuan, disaksikan Penjabat Bupati Aceh Selatan dan para SKPK di Meuligoe Bupati.
Pimpinan Cabang Bank Aceh Syariah Tapaktuan, Afrizal ZA, mengatakan ini merupakan hasil usaha Bank Aceh tahun 2023, yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebesar Rp4,1 Miliar.
“Langkah ini merupakan bentuk kepedulian dan kontribusi Bank Aceh kepada daerah dan terus berkomitmen untuk bersinergi dengan pemerintah daerah nantinya,” ucapnya.
Dengan ini, pihaknya juga berharap bisa terus berupaya membantu perekonomian daerah kedepannya dengan pembiayaan-pembiayaan produktif Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“Kita juga berharap kepada Pemerintah Daerah agar dapat menyetorkan modal setiap tahunnya, karena dengan tingginya modal maka Bank Aceh ini semakin kuat, semoga Bank Aceh ini bisa lebih maju, agar kedepannya bisa melayani dari berbagai lapisan masyarakat dengan semaksimal mungkin,” paparnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma mengatakan Bank Aceh yang merupakan usaha pemerintah dan ini menjadi bagian pendapatan untuk menunjang program-progran pemerintah daerah.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Penjabat Gubernur Aceh, juga manajenem Bank Aceh Provinsi dan Bank Aceh Cabang Tapaktuan, Semoga Bank Aceh tetap berjaya, sukses dan menghasilkan nilai-nilai usaha yang lebih, sehingga deviden untuk tahun depan akan terus meningkat,” ucapCut Syazalisma.
Pj Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada karyawan dan karyawati Bank Aceh cabang Tapaktuan yang pada tahun ini juga telah menyumbangkan dua ekor sapi untuk dikurbankan.
“Insyaallah kita juga nantinya akan membagikan daging tersebut kepada masyarakat yang layak menerima,” pungkas Cut Syazalisma.
Reporter : YUNARDI. M. IS