Kisaran-ORBIT: Untuk mencapai persamaan persepsi pemahaman peraturan pertanahan, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu pekan lalu, diselenggarakan Sosialisasi Peraturan Pertanahan 2019.
Sebagai narasumber, Sekdakab Asahan Taufik Zainal Abidin SSos MSi, Setdapropsu, Ngadimin SSos MAP, Pejabat Kantor BPN Kabupaten Asahan Abdul Rahman SH, Saut Halomoan Simarmata SSiT MAP.
Sosialisasi yang diselenggarakan Pemerintahan Kabupaten Asahan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan sekaligus memperoleh persamaan persepsi dalam pemahaman peraturan pertanahan.
“Sehingga para peserta sosialisasi nantinya dapat mengambil langkah-langkah strategis dalam pengambilan keputusan untuk menyelesaikan kasus-kasus pertanahan di wilayah kerjanya,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Asahan, M Azmy Ismail AP MSi membacakan laporan panitia, kemarin.
Sementara itu, Sekdakab Asahan, Taufik Zainal Abidin, membacakan pidato Bupati, mengatakan pengaturan tanah di Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Hal ini menjelaskan bahwa masalah pertanahan tidak lepas dari perhatian pendiri bangsa ini untuk mendapatkan prioritas penanganannya,” jelas Taufik.
Menurut Taufik, tanah merupakan salahsatu bentuk kebutuhan dasar manusia sehingga pemenuhannya harus selalu diupayakan.
“Saya berharap para peserta dapat menginformasikan kepada masyarakat tentang peraturan tanah yang berlaku saat ini,” Taufik mengakhiri. Od/02