Pemkab Asahan Umumkan Perubahan Status ODP Covid 19

Jubir Gutas Covid-19 Rahmat Hidayat

KISARAN- Pemerintah Kabupaten Asahan mengumumkan perubahan satus Orang Dalam Pantauan (ODP) Covid 19. Kadis Kominfo Kabupaten Asahan H Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi menjelaskan di sela-sela persiapan Sekretariat Gugus Tugas Covid 19, Minggu (29/3/2020) di Kantor Dekranasda Kabupaten Asahan.

Dikatakan, selama ini penetapan status ODP adalah orang yang berasal atau datang dari wilayah terinfeksi virus corona (Covid-19) walaupun dia dalam keadaan sehat atau sakit. Namun hasil perubahan dari Revisi Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Corovanvirus Disease (Covid-19) dikeluarkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI 27 Maret 2020, ODP adalah orang yang punya riwayat perjalanan dari daerah terinfeksi dan dalam kondisi sakit atau memiliki keluhan diantaranya, batuk, demam dan sesak napas.

“Jadi status ODP itu diberikan kepada orang yang baru pulang dari wilayah terinfeksi Corona dan dalam keadaan sakit. Namun bila sehat atau tidak ada keluhan, belum tentu dinyatakan ODP,” jelas Hidayat.

Karenanya, Sabtu (28/3/20) Pukul 16.00 WIB, Pemkab Asahan mengeluarkan jumlah ODP sebanyak 754, dengan pembagian 723 orang dalam keadaan sehat, dan 31 orang dalam keadaan sakit. Namun sesuai rujukan dari Revisi Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) yang ODP di Asahan hanya 34 orang.

“ODP di Asahan hanya 34 orang, dan semua itu diisolasi mandiri di rumah masing-masing dengan pengawasan dari tenaga medis baik dari rumah sakit atau Puskesmas terdekat,” ungkap Hidayat.

Reporter : Amien