Pemkab Langkat Gelar Standar Pelayanan Publik hingga Tingkat Desa

Sekretaris Daerah Pemkab Langkat, H Amril S Sos MAP

LANGKAT | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat menggelar kegiatan peningkatan kapasitas kepatuhan standar pelayanan publik, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Sumatera Utara.

Adapun kepatuhan standar pelayanan publik di lingkungan pemkab ini melibatkan perangkat daerah dan Puskesmas, hingga desa-desa dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Langkat.

Hal itu disampaikan Pejabat Bupati Langkat, HM Faisal Hasrimy AP MAP melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H Amril S Sos MAP, Senin (12/8/2024).

Dikatakan Amril, Pada tahun ini, pemerintah Kabupaten Langkat akan mengadakan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik bagi seluruh perangkat daerah, puskesmas, maupun desa

“Pj Bupati Langkat berharap bahwa dengan diikutsertakannya desa dalam penilaian ini, para aparat desa akan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai standar pelayanan,” ujar Amril.

Sambungnya, maklumat pelayanan, serta administrasi yang sesuai. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Sekda Amril menekankan pentingnya inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. “Seluruh unit penyelenggaraan pelayanan publik harus terus bergerak dan menciptakan inovasi baru dalam melayani masyarakat. Minimal setiap bulan harus ada inovasi yang dilakukan,” tegasnya.

Senada dengan hal itu, Pjs Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean SH MH, menyampaikan enam kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pelayanan publik, yaitu:

Pelaksanaan pelayanan, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengawasan internal, dan pelayanan konsultasi.

“Penyelenggaraan pelayanan publik yang baik merupakan cerminan dari tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ketus James.

Reporter : Teguh