SIANTAR | Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Ketenagakerjaan melaksanakan sosialisasi program jaminan ketenagakerjaan dan sekaligus menyerahkan kartu BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Hal ini menjadi bagian program nasional untuk mengakomodir pekerja-pekerja yang rentan. Misalnya, pekerja ojek online (ojol) yang mengalami kecelakaan saat bekerja, kemudian dapat meng-klaim ke rumah sakit terdekat agar memperoleh perobatan dan penanganan cepat.
Program ini juga disebut sebagai upaya untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja atau kematian. Program ini bertujuan untuk melindungi pekerja rentan yang berpenghasilan tidak tetap dan seringkali tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran jaminan sosial.
Pekerja rentan yang lain juga seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, buruh tani, buruh harian lepas, pekerja keagamaan (marbot, guru TPQ, dll.), pemulung, tukang becak, pekerja penyandang disabilitas, dan pembantu rumah tangga, juga dapat memanfaatkan program ini.
Agenda penyerahan dan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan ini berlangsung selama 2 (dua) hari berturut-turut dengan mencakup di delapan (8) kecamatan yang ada di Kota Pematangsiantar.
Sebagai fasilitator sosialisasi dan penyerahan kartu BPJS, Camat Siantar Timur, Masa Rahmat Zebua, menyambut baik program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Ia pun berterimakasih karena pemerintah Kota Pematangsiantar menaruh perhatian kepada masyarakat di wilayah administrasinya.
“Kami sangat berterimakasih karena dari program ini telah menyasar sebanyak 1.171 warganya sebagai penerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Kami juga menaruh rasa terimakasih kepada Bapak Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, yang telah memperhatikan masyarakat khususnya di Kecamatan Siantar Timur,” ucapnya.
Lanjutnya, Masa Zebua mengatakan, dari 1.171 penerima manfaat bantuan yang hadir sebanyak 50 warga sebagai perwakilan ataupun simbolis. Untuk selebihnya akan disalurkan secara bertahap.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang SSTP MSi, menyampaikan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan adalah amanah dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Instruksi ini bertujuan untuk mendorong upaya pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh Indonesia melalui sinergi program dan kerja sama antarlembaga.
“Ini bukti komitmen pemerintah daerah melalui Bapak Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, agar masyarakat dapat terlindungi dari adanya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” imbuhnya.
“Saat ini, ada dua program yang kita cover (ditampung-red) antara lain program jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Artinya, masyarakat mendapat perlindungan dari pemerintah dengan sejenis santunan berupa sejumlah uang,” terangnya.
Lanjut Robert, Pemerintah Kota Pematangsiantar saat ini menampung sebanyak 7.881 jiwa dengan cakupan di delapan kecamatan. Ia menjelaskan, untuk pembiayaan jaminan sosial ini sementara dibiayai oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui APBD hingga Desember 2025. Premi yang ditanggung per orangnya sebesar Rp. 16.800,-/bulan.
Selanjutnya, masyarakat penerima manfaat dari program jaminan sosial diharapkan meneruskannya secara mandiri.
Ia juga menyebutkan akan ada potensi penambahan pekerja rentan sebanyak 800 orang dalam kurun waktu dekat.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari BPJS Kota Pematangsiantar, Aris Sitinjak, mengatakan program ini merupakan aktualisasi dari niat pemerintah melindungi pekerja informal.
“Tidak semua profesi itu memiliki majikan. Di sinilah peran daripada BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan yaitu melindungi masyarakat/pekerja dalam hal kecelakaan dan kematian,” kata Aris.
Aris menyebut bahwa banyak benefit yang akan didapatkan para pekerja rentan mulai dari biaya perobatan, pengganti gaji selama mengalami perobatan, biaya amputasi hingga kematian.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meliputi perawatan tanpa batas biaya jika terjadi kecelakaan kerja, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, santunan cacat total tetap, dan layanan homecare.
Adapun manfaat Jaminan Kematian (JKM), para peserta akan menerima sebesar Rp 42 juta, bantuan beasiswa untuk dua orang anak, dan biaya pemakaman.
“Sampai dengan bulan Desember 2025, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar,” kata Aris.
Turut hadir Asisten I, Zainal Siahaan SE MM, yang mewakili Wali Kota Pematangsiantar, perwakilan Danramil, perwakilan Kapolsek, dan jajaran 7 Lurah dari Kecamatan Siantar Timur. Adv







