“Kemudian pasal 4 Permendagri 99/2018, di mana lebih detil disebut bahwa penataan struktur organisasi meliputi; besaran organisasi, susunan perangkat daerah, perumpunan urusan pemerintahan, tugas dan fungsi perangkat daerah, serta tata kerja perangkat daerah,” katanya.
Selanjutnya berdasarkan Permanpan RB No.20/2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah. Seperti tertuang di pasal 3; Setiap lembaga instansi pemerintah pusat wajib melaksanakan evaluasi kelembagaan pemerintah. Menurut Aprilla, lembaga instansi pemerintah daerah dapat melaksanakan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah berdasarkan peraturan menteri ini. Evaluasi kelembagaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) tahun sekali.
“Kita sampaikan ke DPRD karena juga menyangkut perubahan Perda No.6/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumut,” pungkasnya.
Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya mengungkapkan bakal melakukan likuidasi terhadap sejumlah OPD di lingkup Pemprovsu dari total 47 OPD yang ada. Adapun antara lain dari OPD itu yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas TPH akan digabung dengan Dinas Harpangnak. “Ada juga Dinas Perkebunan akan masuk ke Dinas Pertanian. Ada juga Dinas Lingkungan Hidup yang akan kita likuidasi,” ujarnya menjawab wartawan usai Musrembang RKPD Pemprovsu 2022, Kamis (8/4).
Dengan likuidasi, ia optimis itu akan menambah anggaran untuk pembangunan daerah.
“Dengan likuidasi maka akan kita bisa menambah PAD Rp600 miliar. Ini yang akan kita fokuskan untuk pembangunan ke depan,” ujarnya.cr-03







