MEDAN| Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) segera menyelesaikan ganti rugi bangunan dan tanaman di atas tanah PTPN II yang akan digunakan sebagai lahan Sport Center. Seluruh bangunan dan tanaman tersebut akan dihitung sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi usai memimpin rapat pelaksanaan pembayaran ganti rugi bangunan dan tanaman di atas lahan Sport Center, di Desa Sena Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deli Serdang, Senin (2/11/2020), di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman 41 Medan.
Gubernur mengatakan, rapat tersebut membahas teknis pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan yang ada di lahan Sport Center. Penyelesaian masalah tersebut dilakukan dengan cara ganti rugi.
“Penyelesaiannya itu dibayar, pohon berapa, rumah berapa, ada ketentuannya itu,” ujarnya.







