Pemukul Perempuan Dicopot dari Jabatan Sekretaris Satpol PP

Ilustrasi. (Antara Foto/Fikri Yusuf).

JAKARTA I Jabatan Mardhani Hamdan sebagai Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, untuk sementara waktu dinonaktifkan hingga kasus penganiayaan terhadap pemilik warung kopi yang menjerat dirinya sebagai tersangka tuntas.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro mengatakan, jabatan tersangka, Mardhani Hamdan sebagai Sekretaris Satpol PP dinonaktifkan pekan depan.

“Iya, mulai hari Senin lusa jabatannya dinonaktifkan dulu,” kata Alimuddin Tiro, Jumat (17/6/2021).

Penonaktifan jabatan Mardhani Hamdan kata Alimuddin berkaitan dengan pemeriksaan tersangka yang masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat Kabupaten Gowa.

“Yang bersangkutan baru dinonaktifkan dulu,” ujarnya.