Medan  

Penerbitan SIMB Restoran Siap Saji Disoal, Kabid IMB : Bila Terbukti Bisa Dibatalkan

Bangunan Nomor 21 Jalan Gajah Mada, Kelurahan Babura telah berdiri Restoran siap saji BIG Papa disoal ahli waris. (Foto/Ist).

Menurut Jhon Lase, apabila ada pihak yang keberatan dan terbukti sah secara hukum sebagai pemilik maka IMB dapat dibatalkan sebab IMB bukanlah sertifikat yang menyatakan kepemilikan lahan atau bangunan.

“Kita memproses IMB berdasarkan persyaratan yang dilengkapi pemohon. Apabila nanti terbukti sah secara hukum ada pemilik lain lahan tersebut, maka IMB dapat dibatalkan. Karena IMB bukan sertifikat yang menyatakan kepemilikan lahan atau bangunan. IMB merupakan sertifikat bangunan yang dimohon sesuai tata ruang dan teknis bangunan,”bebernya kepada orbitdigitaldaily.com, Rabu (16/6/2021).

Selanjutanya, berdasarkan informasi yang diterima Orbitdigitaldaily.com, Taufik H Nasution SH MH kuasa hukum Kuldip Singh ahli waris alm D Balwant Singh menyebut Kepala DPMPTSP Suherman, Drs Ahmad Bassaruddin dan Kabid IMB Jhon Lase telah melukai keadilan karena telah menerbitkan SIMB tanpa sepengetuan pemilik.

Padahal sebelumnya surat permohonan keberatan dan blokir telah disampaikan ahli waris pemilik tanah, Balwant Singh. Namun hal permohonan blokir itu belum digubris oleh pihak Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Kota Medan.