Medan  

Penerbitan SIMB Restoran Siap Saji Disoal, Kabid IMB : Bila Terbukti Bisa Dibatalkan

Bangunan Nomor 21 Jalan Gajah Mada, Kelurahan Babura telah berdiri Restoran siap saji BIG Papa disoal ahli waris. (Foto/Ist).

Kemudian, dijelaskan bahwa Kuldip Singh merupakan ahli waris D Balwant Singh berdasarkan sertifikat hak pakai (SHP) Nomor 28 tahun 1976 atas nama Darbara Balwant Singh dan Darbara Pritam Singh. Dan kini proses hukum sedang berlangsung di Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana pemakaian tanah tanpa se ijin pemilik dan kasus tindak pidana pengrusakan rumah yang diduga dilakukan JS.

Diketahui berdasarkan putusan PN Medan Nomor : 1177/Pid.B/1998/PN Mdn, JS memiliki riwayat catatan kejahatan terbukti secara sah membalik namakan sertifikat hak pakai (SHP) atas namanya sendiri dengan cara membuat surat palsu.

” Terbitnya SIMB dengan pemohon Jaswant Singh sangat melukai rasa keadilan pihak ahli waris Balwant Singh, padahal dalam laporan polisi agar penerbitan IMB dihentikan, “kata Taufik Nasution dalam suratnya.

Reporter: Toni Hutagalung