Pengamanan Ekskavator Diklaim Masuk Desa Securai Selatan, Ini Pejelasan Kades

Tim KPH Wilayah I Stabat, Langkat, Melakukan Pengamanan. (Dok. tanggal 6/8/2024)

LANGKAT | Soal tapal batas desa atau status lahan, tempat diamankannya satu unit alat berat ekskavator, pada Kamis 8 Agustus 2024 di kawasan hutan Desa Pasarawa Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, mendapat klaim jika lokasi masuk Desa Securai Selatan.

Pengklaiman itu disebut-sebut salah seorang inisial YF, yang diduga mengatasnamakan ketua kelompok tani hutan mangrove yang diketahui belum memiliki izin kementerian kehutanan.

Menurut keterangan Kepala Desa Pasarawa, Hatta Mulia, status lahan tempat pengamanan ekskavator tersebut di Desa Pasarawa. Ia juga menuturkan, dulunya sempat di Desa Kwala Gebang, Desa Securai Selatan tidak ada terlibat dalam status lahan tersebut.

“Lokasi pengamanan ekskavator jatuh di Desa Pasarawa, Securai Selatan tidak terikut. Kalau berdasarkan Peta, lokasi dekat dengan Tanjung Badukang,” ujar Hatta, saat dihubungi melalui telefon seluller kepada wartawan orbitdigitaldaily.com, pada Kamis malam (15/8/2024).

Kepada wartawan, kepala desa tersebut juga menyampaikan pernah membaca surat terkait status lahan. “Pernah membaca, hanya saja sekilas saya membaca surat itu,” singkat Hatta.

Senada dengan hal itu, Kepala Desa Securai Selatan, Efendi Simangunsong saat dikonfirmasi wartawan terkait status lahan tempat pengamanan ekskavator, Efendi tidak bisa memastikan status lokasi lahan.

“Dikasih tunjuk sama mantan kepala desa lama, ada perjanjian di Desa Securai Selatan, dan saya lihat dulunya ada di Pasarawa. Lebih kolektifnya saya juga bingung,” ucap Efendi, saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis malam.

Disingung soal adanya berita acara hasil peninjauan lapangan melihat batas Desa Securai Selatan Kacamatan Babalan dengan Desa Kwala Gebang, Kabupaten Langkat oleh dinas terkait pada 18 Juli 2012.

Dan diketahui setelah Validasi di tahun 2009 lahan tersebut masuk Desa Pasarawa Kecamatan Gebang, dan tidak pernah berada di Desa Securai Selatan. Kepala desa Efendi Simangunsong pun membenarkan hal itu.

“Betul, di surat itu juga ditandatangi mantan kepala desa, Yulial Fahri. Ditandatangani beliau (Yulial Fahri), dia melepas daripada itu, tapi kenapa sekarang lagi ribut,” tegas Efendi.

Ia pun menegaskan kembali, menurut Efendi lokasi lahan tersebut tidak di kawasan Desa Securai Selatan.

“Kita pernah berbicara soal status lahan tersebut dengan kepala desa Pasarawa, dia juga bingung. Tetapi mungkin dia masih baru, kita juga tidak tau,” ujar Efendi kembali.

Diketahui, menurut data yang dihimpun awak media orbitdigitaldaily.com dari berita acara hasil peninjauan lapangan untuk melihat batas Desa sesuai Surat Pemberitahuan Nomor: 005-1978-PEM-2012 tanggal 18 Juli 2012, dan Surat Perintah Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Nomor: 614/SP/PEM/2012 tanggal 18 Juli 2012.

Dan diketahui sebelum Validas Data tahun 2009 lahan tersebut masuk di Desa Kwala Gebang. Setelah Validasi tahun 2009 lahan tersebut masuk Desa Pasarawa Kecamatan Gebang, dan tidak pernah berada di Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan. Tetapi beradah di Kecamatan Gebang.

Ekskavator Diamankan

Diberitakan sebelumnya, Evakuasi alat berat ekskavator dari kawasan Hutan Produksi (HP) yang dilakukan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat, mendapat penghalangan sekelompok masyarakat yang diduga mengatasnamakan kelompok tani hutan mangrove yang diketahui belum memiliki izin.

Adapun lokasi evakuasi pengamanan alat berat ekskavator di kawasan Hutan Produksi di Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Alat berat ekskavator sudah diamankan dari areal kawasan hutan menggunakan trado atau truck. Namun, tiba perkampungan Tim KPH Wilayah I Stabat dihalangi sekelompok masyarakat,” kata Elvin Situngkir, Kepala KPH Wilayah I Stabat, saat ditemui sejumlah wartawan diruang kerja, pada Kamis (8/8/2024).

Ia pun manyampaikan, sudah empat hari anggota disana. Saat ini anggota dan pihak kepolisian serta ekskavator masih di dekat kantor desa. Dirinya tidak menyetujui jika ekskavator nantinya dititipan di kepala desa, minimal polsek.

Lanjut, Elvin menyampaikan dilokasi itu dirinya pernah melakukan penanaman seribu pohon mangrove, dan disitu saya tegaskan kelompok tidak diperbolehkan menggunakan alat. “Nah ini kok nekat dicoba lagi, kita sudah cukup lakukan sosialisasi secara presuasif pendekatan tidak serta merta,” ketusnya kembali.

Reporter : Teguh