MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov) Sumut diimbau untuk mengembalikan sesegera mungkin uang Rp1,6 miliar yang hilang di pelataran parkir kantor Gubsu, Senin (9/9/2019)
Bila, tidak, konsekuensinya kehilangan uang tersebut bakal menjadi temuan ketika diaudit BPK.
“Intinya kalau secara keuangan, itu (uang Rp1,6 miliar) harus dikembalikan. Tidak bisa hilang begitu saja,” ujar pengamat anggaran Elfanda Ananda kepada orbitdigitaldaily.com, Rabu (11/9/2019).
Terkait siapa yang wajib mengembalikan uang yang hilang tersebut, kata Elfanda, adalah orang yang punya kewenangan dan bertanggungjawab terhadap uang tersebut.
“Maka dari itu kita tunggu proses penyelidikannya oleh polisi, itu apakah kelalaian bendahara atau bagaimana. Namun tentunya kalau secara keuangan itu harus tetap dikembalikan,” sebutnya.
Ia menerangkan, bagi BPK kasus kehilangan itu tidak bisa menjadi alasan begitu saja ketika diaudit.
“Audit BPK tidak ada keuangan yang menguap begitu saja, makanya harus dikembalikan. Bagaimana pengembaliannya apakah dicicil atau bagaimana itu urusan nanti,” terang Elfanda.
“Lain hal nya bila terjadi kasus semisal orang yang membawa uang negara itu menghilangkan dan sudah meninggal dunia. Tapi secara prinsip harus diganti,” timpalnya lagi.
Sehingga menurut Elfanda tinggal hasil penyelidikan polisi terkait kehilangan uang tersebut, siapa yang bertanggungjawab. “Kita tunggu saja nanti hasil penyelidikan oleh polisi,” pungkas Elfanda.
Diberitakan sebelumnya, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara H R Indra Saleh membenarkan kejadian hilangnya uang senilai Rp 1.672.985.500 dari dalam mobil Toyota Avanza BK 1875 JZ warna silper yang terparkir dihalam kantor Gubsu.
Ia mengatakan, uang itu diperuntuhkan untuk honor TAPD perumus PAPBD Tahun Anggaran 2019 senilai Rp14 T.
(Diva Suwanda)