Pengamat Anggaran Soroti Dugaan Korupsi Rp4,2 M Mengendap di Bank Sumut

Foto ; ist/dok

MEDAN : Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih menyoroti dan angkat suara soal hasil audit BPK RI Nomor: 73/LHP/XVIII.MDN/11/2014.

Sebab, pengendapan Rp4.249.850.796, belum disalurkan ke rekening sumber sebelum 2016 hingga pemeriksaan 22 November 2017.

Alhasil, temuan audit BPK mengakibatkan dana pemerintah tidak dapat dimanfaatkan dalam APBD dan APBN, serta berpotensi disalahgunakan.

Disebutkan Ratama, dalam hukum tindak pidana Korupsi, sifat potensi itu sudah merupakan bukti permulaan perbuatan jahat dan menyalahgunakan uang negara. Karena, BPK RI merupakan representasi auditor negara bersifat indenpen dan terpercaya.

“Rekomendasi BPK sudah jelas menyebutkan apabila data penerima transfer dana pemerintah tidak dapat divalidasi kembali, maka para pemilik dana awal membatalkan perintah transfer dan mengembalikan dana ke pemilik awal Rp4.249.850.796″kata Ratama dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3/2023).

Ratama juga responden BPK RI menyebut bukan sedikit jumlah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Tentunya biar terang benderang, apa alasan tidak divalidasi sehingga terjadi pengendapan uang negara.

“Hasil temuan BPK telah memiliki unsur perbuatan melawan hukum dan unsur penyalahgunaan wewenang sebagai speciesnya. Tentu aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan harus bergerak cepat membongkar kasus ini”sebuat Ratama.

Tidak Berkenan

Di sisi lain, regulasi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor :14/23/PBI/2012 tentang transfer diatur Pasal 11 ayat (3) perbaikan atas kekeliruan dimaksud pada ayat (2) melaksanakan transfer dana sesuai isi perintah transfer dana.

Yaitu, melakukan pembatalan atau perubahan perintah transfer dana dan/atau menerbitkan perintah transfer dana baru kepada penerima yang berhak, tanpa menunggu pengembalian dana dari penerima yang tidak berhak.

Corporate Secretary Bank Sumut Agus Condro Wibowo melalui staf humas Rini Rafika mengaku pihaknya telah menindaklanjuti sebagaimana rekomendasi hasil audit BPK Nomor : 73/LHP/XVIII.MDN/11/2014.

Meski demikian, secara teknis Rini kurang berkenan menyampaikan bukti setor penyelesaian audit BPK sesuai validasi. Namun jika aparat penegak hukum membutuhkan maka pihaknya bersedia menyampaikan.

“Inikan temuan lama, tapi sejak tahun 2019 hingga sekarang tidak lagi temuan BPK. Makanya saya heran bisa timbul lagi persoalannya padahal sudah diselesaikan. Memang dari hasil audit itu ada yang ditindaklanjuti pihak Kejaksaan,” kata Rini tanpa menunjukkan bukti setor ke pihak BPK RI.

Diketahui hasil konfirmasi BPK RI Nomor : 098/KC033-OPS/L/2017, 2 Mei 2017, penyertaan modal Pemkab Labuhanbatu Selatan, baru diperhitungkan sebagai setoran modal pada Triwulan I Tahun 2017 setelah keputusan RUPS LB 25 Januari 2017 padahal realisasi pembiayaan penyertaan modal tercatat saldo investasi tahun 2016.

Lantas, terdapat saldo mengendap Rp4.249.850.796, telah dimuat dalam LHP BPK atas operasional PT Bank Sumut TB 2013, Semester I 2014 Nomor : 73/LHP/XVIII.MDN/11/2014, 28 November 2014.

Adapun asal usul dana mengendap dan uraian permasalahan yaitu

a. Pengendapan dana BOS Rp1.931.515.700.

b. Pengendapan dana tambahan penghasilan Guru dan bantuan Beasiswa minimal Rp434.585.539.

c. Pengendapan dana Pajak Pemerintah Pusat minimal Rp1.883.749.557.

Reporter, Toni Hutagalung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *