Pengedar Narkoba Diamankan Polisi

Barang bukti narkoba

LANGSA | Satu rumah di Dusun Rukun Gp. Blang Kecamatan Langsa Kota dijadikan tempat transaksi narkoba jenis Sabu, Jumat (23/2/2024).

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH MH mengatakan, pengamanan pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat yang sudah meresahkan sekali.

Pelaku merupakan warga setempat yang berinisial TF (45 ) wiraswasta, diamankan dengan melakukan pengrebekan di rumahnya pada Senin tanggal (19/2/2024) sekira pukul 23.30 Wib.

Sambung kasat, pada saat penggeledahan di ruang tamu rumahnya tepatnya di dalam saku celana pendek miliknya yang ditemukan barang-bukti tersebut.

“Barang bukti yang kita amankan 4 (empat) paket sabu dengan berat keseluruhan 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram, 1 (satu) plastik klip tembus pandang dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru dongker,” ujar Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti telah diamanakan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.

Reporter : Rusdi Hanafiah