LABUHANBATU | Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria tersangka pengedar narkotika jenis sabu dari dalam rumahnya, di Gang Camar Laut, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025, sekira Pukul 08.45 WIB.
Selain mengamankan tersangka AN alias Juar (40), tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir, Polres Labuhanbatu juga turut menyita barang bukti berupa, 3 paket plastik klip transparan yang diduga jenis sabu seberat 1,68 gram dari dalam dompet.
Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Samsul Bahri Dalimunthe melalui Kanit Reskrim Ipda Andi S Pasaribu, Jumat (14/11/2025) mengatakan, pengungkapan kasus peredaran sabu tersebut merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut tepatnya di Jalan Bioskop.
Mendapat informasi tersebut, atas perintah dari Kapolsek, dirinya bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian selama 15 menit sebelum melakukan penyergapan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan dilokasi, tim juga menemukan satu bungkus plastik klip transparan besar yang di dalamnya berisikan paket narkotika dari dompet berwarna merah jambu.
Selain mengamankan tersangka dan sabu seberat 1,68 gram, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya yang berkaitan, diantaranya, 1 buah HP berwarna abu abu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah skop berbentuk pipet, 1 buah dompet berwarna merah jambu dan uang tunai sebesar Rp115 ribu.
“Saat diinterogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang di peroleh dari seorang pria warga Tanjung Leidong, yang identitasnya telah diketahui,” ujar Ipda Andi Pasaribu seraya menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hilir untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter : Robert Simatupang







