Terkait Kasus Perdagangan Satwa Liar, Penggiat Lingkungan Dorong Jaksa Terapkan Hukuman Maksimal

Ketua Fokus, Indra dan Praktisi Hukum, Irwansyah Putra Nasution didampingi Direktur STFJ. (Foto/Ist)

Kasus yang dilakukan TDR bukan pertama kali. Namanya sempat terseret dengan ditangkapnya jaringan perdagangan Orangutan internasional.

Dalam kasus itu, nama TDR masuk dalam BAP dakwaan dengan terpidana Eddy Alamsyah Putra, divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Binjai, Mei 2022 lalu.

Dalam dakwaan terdakwa Eddy Alamsyah Putra, nama TDR disebutkan sebagai sosok orang yang masih dalam penyelidikan. TDR disinyalir sebagai pemain lama dalam perdagangan satwa liar meski usianya masih muda.

Pada kasus perdagangan Eddy Alamsyah yang telah divonis, TDR disinyalir
terlibat, namun kasusnya menguap.

Diyakini, individu Orangutan Sumatera didapat dari TDR seharga Rp12 juta dari seseorang warga
Langsa, Aceh Timur yang kemudian dikirim oleh Eddy Alamsyah Putra (terpidana divonis 8 bulan di
PN Binjai, 22 Mei 2022).

Rencananya, Orangutan Sumatera ini akan dijual kepada warga negara asing, bernama Zainal sebesar Rp50 juta.

Melihat jejak kasus ini, TDR dinilai menjadi salah satu sindikat jaringan perdagangan satwa liar.

Sehingga Ketua Forum Konservasi Orangutan Sumatera Utara (Fokus), Indra bersama Praktisi hukum, Irwansyah Putra Nasution didampingi Direktur Sumatera Tropical Forest Jurnalism (STFJ) berharap agar jaksa penuntut dapat menerapkan hukuman maksimal tentang kasus perdagangan orangutan, sehingga menjadi efek jera bagi para pelaku lainnya.

Reporter : Arifin