MEDAN – Yayasan Perguruan Advent TK, SD, SMP Advent 2 Medan Jl Dr Mansyur Gg Berkat Nomor 9 Medan salahsatu sekolah penerima bantuan operasional sekolah (BOS) diduga mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah (BOS)
Berdasarkan rekapitulasi Sekolah SMP ADVENT 2 per Komponen Tahun Anggaran 2019 Jenjang SMP dikutip dari https://bos.kemendikbud.go.id/index.php, diketahui total penggunaan triwulan pertama Rp 23.640.688, dan triwulan kedua Rp 47.590.297. Dan komponen penerimaan triwulan pertama senilai Rp 24.000.000, dan triwulan kedua Rp 48.000.000.
Namun, pada triwulan ketiga dan keempat baik penggunaan maupun penerimaan laporan nihil sama sekali. Anehnya pengembangan perpustakaan pada triwulan kedua tahun 2019 dianggarkan senilai Rp 23.790.000 dan tahun 2018 Rp 28.000.000.
Namun mirisnya, pantauan orbidigitaldaily.com, Kamis(30/4/20) tampak ruangan perpustakaan seperti gudang barang rongsokan tanpa guna. Begitu juga dengan kondisi pintu toilet sangat memprihatinkan.
Menurut salah satu sumber saat ditemui dilokasi sekolah menjelaskan bahwa ruangan perpustakaan tersebut tidak pernah difungsikan sebagaimana mestinya.
“Sangat jarang digunakan. Apalagi buku-bukunya itu setiap tahun tidak bertambah,” ujar sumber minta namanya tidak disebutkan, Kamis(30/4/20).
Ketua Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Jemaat Anna Maria Leiwakabesy Jl Dr Mansyur, Nataniel Hutabarat mengatakan modus penyelewengan pengelolaan dana BOS diduga tidak sesuai peruntukan dan rentan menyalahi Juknis sehingga bisa berdampak kerugian negara.
Nataniel Hutabarat menjelaskan berbagai persoalan tentang pengelolaan dana BOS diduga bermasalah dan sangat rentan terjadinya penyelewengan anggaran secara masif.
Menurutnya, persoalan yang paling pelik seperti pengadaan unit komputer pada bulan Maret 2019 di salah satu toko di JL Putri Merak Jingga Medan dengan tipe processor intel core 2 duo 3,0 GHZ 26 unit dan satu unit komputer dengan processor Core i5, total seluruhnya Rp 115.227.000, dengan down payment(Dp)Rp 40.000.000.
Kemudian, sisa hutang Rp 75.227.000 dibayar pada tanggal 1 April 2020 melalui Juli Sagala bendahara BOS senilai Rp 80.227.000. Yang juga diketahui ketua komite sekolah Jhon E Situmeang.
” Setelah kami telusuri harga dari 27 unit komputer dengan tipe dan toko yang sama harganya cuma Rp 96.800.000. Berarti ada selisih sebesar Rp 18.427.000. Hal seperti ini tidak baik untuk dunia pendidikan dan terkesan bantuan dana BOS itu hanya bancakan korupsi, “ujar Nataniel Hutabarat.
Parahnya lagi, sambung Nataniel mengungkapkan pada tanggal 1 April 2020 dana bos sudah keluar untuk SD sebesar Rp 47.520.000 dan SMP Rp 41.580.000. Namun dana itu langsung dipotong untuk membayar hutang sekolah. Sementara prosedurnya dana BOS masuk rekening sekolah dan digunakan sesuai keperluan.
“Kenapa dana BOS dihabiskan untuk bayar hutang?. Padahal THR para guru pun masih terkatung-katung dan belum dibayar karena kas sebelumnya sudah habis. Bagaimana lagi dengan honor guru saat ini,” sesal Hutabarat.
Terpisah, Kepala Sekolah Yayasan Perguruan Advent TK, SD, SMP Advent 2 Medan, Nurbetty Siregar SPd saat dikonfirmasi lewat sambungan selulernya 0821 6499 8XXX tidak dijawab meski panggilan masuk. Namun saat ditemui disekolah Nurbetty Siregar langsung menghindar dan meninggalkan sekolah dengan mengendarai mobilnya BK 1896 NK, Kamis (30/4/2020).
Sementara Juli Sagala sebagai bendahara dana BOS ketika dikonfirmasi lewat sambungan seluler 0823 9250 5XXX berupaya menghindar untuk memberikan keterangan dan langsung mematikan kontak teleponnya.
Reporter: Toni Hutagalung







