Kisaran-ORBIT: Polres Asahan akhirnya melakukan rilis kasus pemerasan yang dilakukan oleh 2 orang aktivis masing-masing MUD alias Umam (21) dan EH alias Kepay (42) yang digelar di Mapolres Asahan, Kamis (17/1/2019) sore.
Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kasatreskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja menyebutkan kedua aktivis ini melakukan pemerasan terhadap oknum di Kementrian Agama Asahan sebesar Rp8 juta.
“Jadi kedua aktivis ini mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kemenag Asahan jika tidak memberikan sejumlah uang dari Rp15 juta dan disepakati Rp8 juta. Dan saat dilakukan kesepakatan, tim kemudian menangkap dua orang pelaku dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp8 juta,” ujarnya.
Sementara itu pasal yang akan dijeratkan yaitu tindak pidana pemerasan dan atau menyuruh, turut serta melakukan kejahatan atau mengancam sebagai mana dimaksud dalam pasal 368 Jo pasal 55 atau pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana penjara 1 tahun .
Dalam press release ini MUD menyampaikan permohonan maafnya kepada teman teman dan berharap kawan kawan aktifis lainnya tidak melakukan perbuatan seperti dirinya. Od/Amn