Lanjutnya, Dasar hukum pelaksanaan perjanjian kerjasama ini berdasarkan pada Undangn-Undang Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006, Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2016 tentang satuan organisasi tupoksi Disdukcapil.
Ditambahnya lagi, tujuan penting lainnya dari perjanjian tersebut adalah untuk mempercepat layanan kepada masyarakat dalam proses perubahan elemen data yang tidak memerlukan putusan atau penetapan dari PN Blangpidie.
“Besar harapan dengan adanya perjanjian kerjasama antara PN Blangpidie dan Disdukcapil Abdya dapat membuat layanan kepada masyarakat semakin optimal khususnya dalam hal perubahan eleman data yang tidak memerlukan putusan atau penetapan dari PN Blangpidie,” demikian pungkasnya.
Pantauan awak media, Kegiatan penandatanganan tersebut berlangsung di gedung PN Blangpidie dan turut disaksikan para hakim PN Blangpidie, Sekda Abdya Salman Alfarisi, ST. dan sejumlah pejabat Disdukcapil, Bagian Hukum Setdakab serta pejabat terkait lainnya.
Reporter : Nazli
Keterangan fhoto : Ketua PN Blangpidie, Zulkarnaini SH MH saaat penandatanganan perjanjian kerjasaman dengan Diskdukcapil Abdya Jamaluddin,S Pd.







