LANGKAT | Peredaran narkoba di Kabupaten Langkat dan Kota Binjai yang begitu masif, menjadi perhatian serius Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dua wilayah yang berbatasan langsung dengan Provinsi Aceh ini dinilai sebagai salah satu titik rawan dan strategis dalam jaringan peredaran narkotika di Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, di Mapolres Langkat, Stabat, Rabu (20/8/2025).
“Langkat dan Binjai hasil evaluasi tim kami termasuk wilayah yang perlu diatensi dan diperkuat. Ini bukan karena lemahnya penanganan, melainkan karena masifnya jaringan yang harus ditindak tuntas hingga ke akar-akarnya,” ujar Calvijn yang turut didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr Ferry Walintukan dan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo.
Polda Sumut, kata Calvijn, telah mempertebal personel dengan membentuk beberapa tim khusus yang diturunkan ke wilayah Langkat dan Binjai, menyusul pengungkapan besar-besaran narkotika yang melibatkan jaringan pengedar via perairan dan darat.
Dari pengungkapan ini, Polda Sumut mengidentifikasi ada lima modus operandi yang dijalankan jaringan pengedar narkoba di Binjai dan Langkat. Antara lain modus pengiriman melalui jalur laut dan darat; pendirian barak/loket narkoba di perkebunan; transaksi via media sosial dengan sistem COD, terutama untuk ekstasi; distribusi di tempat hiburan malam yang dikawal tim pantau berlapis, termasuk menggunakan anak di bawah umur; dan penyelundupan menggunakan kapal nelayan, seperti kasus penangkapan 190 kg sabu di perairan Langkat.
429 Kasus, 534 Tersangka
Selama periode 1 Januari hingga 19 Agustus 2025, Polda Sumut mencatat ada 429 kasus narkoba yang berhasil diungkap, dengan 534 tersangka diamankan.
Barang bukti yang disita meliputi 206 kg sabu, 70 ribu butir ekstasi, 9 ribu lebih pil happy five (H5), 170 gram kokain, serta ganja dan ratusan botol minuman keras.
Khusus dari pengungkapan sabu 190 kg di perairan Langkat, dua tersangka yang ditangkap mengaku mendapat perintah dari bandar berinisial YD yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut hasil penghitungan Polda Sumut, dari pengungkapan ini setidaknya 1.533.564 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomi barang bukti ditaksir mencapai Rp298 miliar.
Calvijn menekankan bahwa pemberantasan narkoba tak dapat berjalan sektoral. Penindakan harus dilakukan secara kolaboratif bersama Forkopimda, BNN, Bea Cukai, dan masyarakat.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Perang terhadap narkoba harus dilakukan bersama,” tegas Calvijn. (OD-20/OM-03)







