Medan  

Perwal 17/2021 Bentuk Perhatian dan Kepedulian Pemko Medan Bagi Pelayan Masyarakat

Kabag Hukum Pemko Medan Laksamana Putra Siregar (foto/ist)

Selain itu, Laksamana Putra juga menjelaskan pembatasan usia, juga untuk mengakomodir kepentingan umat beragama seperti contoh guru Magrib mengaji,Guru Sekolah Minggu, Guru Sekolah Hindu- Budha dan Khong Hu Chu. karena didalam pendidikan formal sendiri Guru juga dibatasi usianya. Sebab diusia 60 tahun keatas Secara psikologis adanya penurunan kemampuan untuk mentransfer pengetahuan.

“Sedangkan untuk Panatua Gereja, sesuai dengan aturan di dalam AD/ART gereja, Panatua Gereja juga dibatasi usianya, dimana Panatua gereja yang usianya diatas 60 tahun tidak berkewajiban memberikan pelayanan kepada jemaat,” ungkap Kabag Hukum.

Menurut Kabag Hukum, bantuan yang diberikan Pemko Medan berdasarkan Perwal 17/2021 merupakan bentuk kepedulian dan apresiasi  kepada seluruh Pelayan Masyarakat atas kepedulian dan keihklasan mereka dalam bertugas dengan memberikan bantuan. Oleh karenanya agar bantuan berjalan optimal dan efektif maka diatur terkait usia pelayan masyarakat yang berhak menerima bantuan.

“Perlu dipahami masyarakat bahwa dalam terbitnya Perwal ini  Pemko Medan tidak ada maksud untuk melakukan pembatasan. Tentunya secara filosofis, sosiologis dan yuridis sebagai dasar dalam pembentukan produk hukum daerah,  hal yang menjadi dasar dan kajian dalam melengkapi dan menyempurnakan Perwal 17/2021 sudah dilakukan,” ujarnya.

Selanjutnya Laksamana Putra juga menjelaskan Perwal nomor 17/2021 merupakan Perwal yang dibentuk karena adanya perpindahan pendelegasian tugas yang selama ini di Bagian Sosial Pendidikan pindah ke Dinas Sosial sesuai dengan Permendagri Nomor 56 tahun 2019 dan Perwal nomor 19 tahun 2020 Tentang struktur organisasi perangkat Daerah dimana sesuai nomenklatur Bagian Sosial Pendidikan tidak lagi diperbolehkan memberikan bantuan tersebut.

Selain itu, Kabag Hukum menambahkan Perwal nomor 17/2021 juga bukan Perwal yang dibentuk secara tiba-tiba namun sebelumnya sudah ada Perwal nomor 37 tahun 2018. Artinya tidak ada yang dipermasalahkan dengan terbitnya Perwal 17/2021 sebab Pemberian bantuan untuk pelayan masyarakat sudah diatur di Perwal sebelumnya.