Medan  

Perwal 17/2021 Bentuk Perhatian dan Kepedulian Pemko Medan Bagi Pelayan Masyarakat

Kabag Hukum Pemko Medan Laksamana Putra Siregar (foto/ist)

“Perwal 17/2021 ini merupakan komitmen Pemko Medan untuk menghormati seluruh Pelayan Masyarakat tersebut. Untuk itu pembatasan usia bukan lagi menjadi permasalahan dalam Perwal tersebut, namun kedepannya Bagaimana kita dapat mendorong agar pekerjaan ini agar lebih optimal dan efektif. Selain itu kita dorong bagaimana jumlah bantuan ini dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah guna Kesejahteraan warga,” ujar Kabag Hukum.

Selain itu Kabag Hukum juga menyampaikan, dibentuknya Perwal 17/2021 juga untuk mendorong masyarakat untuk dapat meregenerasi dalam melakukan pekerjaan tersebut. Bahkan bantuan yang diberikan juga untuk memotivasi masyarakat lainnya untuk mengerjakan tugas Pelayan masyarakat, sebab saat ini sudah banyak yang mulai ditinggalkan.

” jika ada masukan yang positif untuk perbaikan Perwal 17/2021 tetap terbuka, sepanjang masukan tersebut substansinya untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan tenaga mereka,” Ujar Kabag Hukum.cr-03