Pj. Gubernur Aceh Tandatangani Pengelolaan Tahura Trumon

Penandatanganan Pengelolaan Aset Taman Hutan Rakyat (Tahura) Trumon dari Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan

BANDA ACEH | Pejabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki Senin 6/11/2023 melakukan penandatanganan Pengelolaan Tahura Trumon sekaligus serah terima (BAST) dengan Pj Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma, S.STP.

Penandatanganan Pengelolaan Aset Taman Hutan Rakyat (Tahura) Trumon dari Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan, bertempat di Pondopo Gubernur Aceh, Banda Aceh.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melakukan pengusulan Tahura Trumon yang telah dijajaki sejak tahun 2019, diawali dengan surat permohonan Bupati Aceh Selatan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), mengenai penunjukkan Tahura Trumon di kabupaten Aceh Selatan, seluas ± 2.800 ha (dua ribu delapan ratus hektar).

Permohonan tersebut ditindaklanjuti oleh dirjen planologi kehutanan dan tata lingkungan kementerian LHK, yang mensyaratkan bahwa usulan perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial, harus diajukan oleh gubernur.

Atas permohonan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, pada akhir tahun 2019 Gubernur Aceh mengajukan usulan perubahan fungsi kawasan hutan produksi tetap menjadi kawasan tahura seluas ± 2.799,85 ha, pemanfaatan hutan memiliki arti memanfaatkan kawasan serta hasil hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga kelestariannya.

Pj Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma S. STP usai penandatanganan tersebut kepada wartawan mengatakan Tahura Trumon merupakan bentang alam dengan kekayaan dan keanekaragaman hayati, serta satwa liar yang dilindungi.

Kawasan ini juga berfungsi sebagai koridor antara taman nasional Gunung Leuser dan hutan lindung di bagian utara, dengan suaka margasatwa rawa Singkil di bagian selatan.

” Melalui kajian tim terpadu yang dibentuk Kementerian LHK, diperoleh rekomendasi bahwa wilayah yang layak diubah fungsinya menjadi tahura adalah seluas ± 1.865 ha, atas rekomendasi ini kemudian diterbitkan sk Menteri LHK tentang perubahan fungsi dari sebagian kawasan hutan produksi tetap menjadi tahura atas nama Gubernur Aceh, ” ucap Cut Syazalisma.

Pj. Bupati Aceh Selatan mengatakan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah mengamanatkan bahwa tahura yang berada dalam satu wilayah kabupaten/kota menjadi kewenangan kabupaten/kota, dengan demikian proses usulan yang telah dijajaki sejak tahun 2019 lalu, harus bermuara pada penyerahan pengelolaan Tahura Trumon dari pemerintah Aceh ke pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. “

Alhamdulillah, atas izin Allah swt dan dukungan dari seluruh pihak, proses pengusulan Tahura Trumon telah berhasil dilaksanakan. untuk itu, atas nama pemerintah kabupaten Aceh Selatan, kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Aceh, dan seluruh pihak terkait, sehingga usulan Tahura Trumon dapat terwujud dan penandatanganan berita acara serah terima (bast) pada hari ini dapat dilaksanakan, ” ucapnya.

Cut Syazalisma menambahkan proses terwujudnya Tahura Trumon ini didukung melalui APBK Aceh Selatan tahun 2021 dan 2022, serta bantuan dana dari lembaga mitra Wcs dan OIC, ia berharap Tahura trumon dapat dikelola dengan lebih baik dan maksimal kedepannya, dan menjadi role model bagi Tahura lainnya yang ada di Indonesia.

Penandatanganan berita acara serah terima Pengelolaan Aset taman hutan rakyat kepada pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tersebut juga dihadiri plt. Sekda Aceh Selatan, kepala DLH Aceh Selatan, SKPK di lingkungan Pemerintah Aceh Selatan, Direktur WCS, Direktur OIC, organisasi mitra lingkungan hidup dan kehutanan dan tim percepatan penandatangan berita acara serah terima Tahura Trumon.

Reporter : YUNARDI.M.IS