Polda Sumut Bongkar Sindikat Peredaran Sabu Antar Provinsi

MEDAN | Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar konfersi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika berjenis sabu- sabu dari tiga lokasi yang berbeda di Komplek Perumahan Taman Setia Budi Indah (Tasbih) Blok SS pada Sabtu (17/5/2025).

Dalam hal ini Polda Sumut berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan antar provinsi dengan barang bukti mencapai 100 kg narkotika jenis sabu- sabu senilai sekitar Rp100 miliar.

Pengungkapan ini hasil kerja sama dengan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan mengamankan 4 orang tersangka di tiga lokasi berbeda, termasuk Banten.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak Rp.100 milyar rupiah dengan total kurang lebih 100 kg narkotika jenis sabu- sabu.

“Untuk estimasi berjumlah sekitar Rp.100 miliar dan melakukan kerjasama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Dalam rangka penangkapan tersangka yang berjumlah 4 orang dengan jumlah Barang bukti kurang lebih 100 kg narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

“Adapun untuk tersangkanya yang berjumlah 4 orang dan kita melakukan pemangkapan di tiga TKP, salah satunya di Banten dengan barang bukti 100 kg bermula dari Rumah di Komplek Setia Budi,” jelasnya

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak menjelaskan pengungkapan kasus terkait dengan 100 kg Sabu di tiga TKP.

“Pengungkapan kasus terkait dengan 100 kg Sabu di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dengan Modus pengemasan ulang yang dilakukan di Rumah ini dengan kamuflase kemasan Kopi, sedangkan dua lainnya dimasukkan kedalam kompaitemen bagian mobil,” jelas Calvin

Dirnarkoba pun menjelaskan di TKP pertama dengan tersangka pertama CT (Perempuan) kemudian tersangka dua JUL dan ketiga SUD lalu yang keempat KAN. Tersangka 3 dan 4 merupakan Suami istri.

“Di TKP pertama Polda Sumut Berhasil mengungkap 33 kg sabu yang diletakkan
dibagian kompaitemen rahasia yang di kamuflase. Dalam satu mobil berwarna hitam yang dikendalikan oleh tersangka CT. CT berperan mencari mobil yang disiapkan oleh BOB saat ini DPO dengan menggunakan aplikasi Zangie dari ponselnya,” jelasnya.

Calvijn juga mengatakan pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka CT dari salah satu hotel Jalan Sei Belutu, Medan. Dari hasil pengembangan informasi hingga berhasil menemukan 33 kg sabu dalam mobil yang terparkir di supermarket Jalan Gatot Subroto, Medan. 

Dari pengakuan CT ia telah empat kali mengirim sabu di tahu 2025 dengan tujuan Jakarta, dengan upah total Rp80 juta dari Bob.

Polisi kemudian melakukan Pengembangan melalui CT mengarah pada tersangka Jul, yang ternyata bertugas mencari keberadaan mobil yang diamankan polisi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan kemasan 39 kg sabu di rumah milik Jul, Komplek Setia Budi Medan. 

“Jul berperan sebagai pengumpul dan pengemas 100 kg sabu tersebut. Ia menyamarkannya dalam kemasan kopi menggunakan alat press dan sealer di kamarnya. Jul tercatat telah dua kali mengirim sabu, yaitu 31 kg ke Aceh dan 28 kg yang berhasil ditangkap di Banten bersama Polda Sumsel,” ungkap Calvijn

Terakhir,Polisi berhasil melakukan penangkapan tersangka Sud dan K (pasangan suami istri) di Merak, Banten, saat keduanya keluar dari feri. Kedua berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu ke Jakarta dan dijanjikan bayaran Rp.300 juta. 

“Sebelumnya, mereka telah berhasil mengirimkan 25 kg dan 28 kg sabu ke Jakarta. Polisi berhasil melacak keberadaan mereka yang sedang membawa 28 kg sabu lainnya di wilayah Sumatera Selatan, hingga akhirnya dilakukan join operation dengan Polda Sumsel dan penangkapan dilakukan di Banten,” pungkas Calvijn.

(OM/011)