Polda Sumut Rekomendasikan Tiga Tempat Hiburan Malam Ditutup

Ilustrasi. Petugas gabungan saat menggelar razia dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di salah satu diskotek. Dok Ist

MEDAN | Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, merekomendasikan penutupan dan pencabutan izin operasional terhadap tiga lokasi tempat hiburan malam yang diduga kuat menjadi sarang peredaran narkoba.

Tiga tempat yang dimaksud adalah Studio 21 di Pematang Siantar, D’RED KTV & CLUB di kawasan Medan Sunggal, serta Dragon KTV yang berlokasi di Medan Barat.

Ketiganya sudah lama menjadi sorotan masyarakat dan warganet karena dicurigai sebagai lokasi transaksi narkoba, serta memicu keresahan terkait potensi gangguan keamanan.

Bukti-bukti konkret mendasari Polda Sumut merekomendasikan penutupan ketiga tempat hiburan malam tersebut, yakni Studio 21, Minggu dini hari, 26 April 2025: Polisi mengamankan dua pria, RS dan JSS, serta menyita 97 butir ekstasi, 15 butir Happy Five, dan uang tunai sebesar Rp9 juta hasil penjualan narkoba.

D’RED KTV & CLUB, Kamis malam, 15 Mei 2025: Seorang pelayan, RDS, kedapatan membawa 10 butir ekstasi. Tidak hanya itu, hasil tes urine keesokan harinya menunjukkan 18 dari 19 pengunjung positif narkoba.

Dragon KTV, Jumat malam, 23 Mei 2025: Petugas menyita 708 butir ekstasi dan 25 botol ketamine, serta menangkap dua orang terduga pengedar, Z dan RG.

“Tempat hiburan malam yang jadi sarang narkoba tidak boleh dibiarkan. Ini langkah penting demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga ketertiban masyarakat,” tegas Jean Calvijn.

Polda Sumut pun menyerukan agar pemerintah daerah mendukung upaya tegas ini, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman, bersih, dan bebas dari jeratan narkoba di Sumatera Utara. (Rel/OM-03)