MEDAN – Petugas Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, berhasil mengungkap tersangka begal (penjahat jalanan) yang menebas jari tangan korbannya hingga putus.
Namun, kasus ini katanya masih dalam pengembangan Polda Sumut. Masih ada beberapa tersangka lain yang diburu.
“Tersangka begal terhadap pedagang yang ditebas jarinya hingga putus itu sudah bisa kita ungkap. Tapi, kasusnya masih kita kembangkan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasubdit III/Jatanras, Kompol Taryono Raharja, Kamis (14/5/2020) malam.
Begitupun ketika ditanya identitas dari tersangka yang diamankan, Taryono urung memberi keterangan.
Sebelumnya, seorang wanita pedagang cabai mengalami pembegalan sadis di Jalan AR Hakim, tepatnya persimpangan Jalan Wahidin, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung pada Jumat 1 Mei 2020 sekira pukul 05.00 WIB.
Korban mengalami jari tangan kiri putus akibat ditebas tersangka menggunakan senjata tajam. Korban Erdina Boru Sihombing (54), warga Jalan AR Hakim Medan juga kehilangan uang Rp 4 juta dan ponselnya.
Berdasarkan keterangan, pelaku diketahui dua pria menaiki sepeda motor berboncengan.
Perampokan ini bermula ketika korban keluar dari rumahnya di Jalan AR Hakim Gang Rahayu, Kecamatan Medan Area, hendak menuju ke Pasar MMTC Jalan Pancing untuk berjualan cabai sekira pukul 04.00 WIB.
Saat itu, Erdina menumpangi becak bermotor. Namun, naas bagi Erdina ketika melewati simpang traffict light Jalan AR Hakim/Jalan Wahidin tiba-tiba tas korban ditarik.
Korban berusaha mempertahankannya. Tak disangka, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menebas tangan korban hingga jari-jarinya putus. Pelaku berhasil meraih tas korban dan kemudian kabur. (Diva Suwanda)







