Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkotika

MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba, pengecekan urine para awak angkutan darat, laut, udara. Serta Grebek Sarang Narkoba (GSN), Operasi Ketupat 2025 dan pemusnahan Barang Bukti Narkoba. Senin (14/4/2025).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Ferry Walintukang menyampaikan perkembangan penting terkait upaya pemberantasan tindak pidana Narkoba yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polisi Daerah Sumatera.

Terkait hal ini Direktorat Narkoba Polda Sumut (Dirnarkorba poldasu) Jean Calvin Simanjuntak mengatakan total keseluruhan hasil pengungkapan dan jumlah Barang Bukti yang berhasil diamankan Kepolisian.

“Dalam hal ini pengungkapan 517 kasus yang tersebar di seluruh wilayah hukum polda sumut dengan jumlah tersangka 634 orang. Dengan Barang bukti Sabu 191,692 kg, Pil ekstasi 74,292 Butir, Ganja 11,914 kg, Kokain 177, 170 gram dan Pil Happy five 69,042 Butir,” ucapnya.

Sedangkan pengecekan urine kepada awak angkutan darat, laut, udara di Terminal, Pelabuhan dan Bandara sebanyak 81 lokasi. Dengan pengecekan sebanyak 575 orang dengan mendapatkan satu orang supir atas nama RMB 38 tahun yang positif mengkonsumsi Narkoba jenis Ganja (THC). Kini sudah diamankan Satresnarkoba Tapanuli utara.

Sementara hasil untuk Penggerebakan Sarang Narkoba di Wilayah Hukum Polda sumut 119 giat. Proses sidik 54 kasus, 60 Tersangka, dengan total Barang bukti 191, 51 Gram sabu, 60,21 Gram ganja dan 70 butir Pil ekstasi. Sedangkan ntuk 32 orang tersangka di rehabilitasi.

Keseluruhan Barang bukti yang diamankan akan segera dimusnahkan berjumlah total Rp.237.995.300.000,- . Dengan cara di bakar di halaman Mapoldasu.

Direktorat Narkoba Polisi Daerah Sumatera mengatakan terkait Hasil penggerebekan Sarang Narkoba yang dilakukan Polres Belawan pada Rabu. (9/4/2025) di Kelurahan Bandar Deli, Kecamatan Belawan sempat mendapatkan perlawanan dari salah satu oknum kelompok masyarakat yang mendukung salah satu bandar narkoba saat ditangkap.

“Ya ketika ditangkap sempat adanya perlawanan dari oknum kelompok masyarakat yang mendukung salah satu bandar Narkoba tersebut dan memaksa untuk melepaskan 2 orang dari 5 tersangka yang berhasil diamankan
karena mementingkan keselamatan anggota dan masyarakat sekitar. Akhirnya ke 2 tersangka terpaksa dilepas. Namun keesokan harinya Dirnarkoba Polda Sumut bersama Polres Belawan kembali melakukan GSN. Untuk mengejar para pelaku penyerangan,” terangnya.

Dari hasil pengejaran mengamankan 7 pelaku, 4 diantaranya pelaku penyerangan dan 4 positif Narkotika. Pelaku IN pemilik Barang bukti Narkoba di TKP yang sempat kabur kembali ditangkap.

“Aktivitas peredaran Narkoba di Belawan melalui sebuah Ruko yang di modifikasi, dengan di beri lubang kecil sebagai transaksi jual beli Sabu seharga Rp. 20.000,” ujar Jean Calvin.

Ia juga menambahkan para pelaku merupakan jaringan antar provinsi dan kabupaten. Kita berkolaborasi dengan Bea cukai, Angkasapura beserta Stakeholder lainnya dan juga masyarakat yang perduli Bahaya Narkoba.

Sementara Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. mengatakan kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara jangan ragu melaporkan kepihak berwajib terkait aktifitas peredaran narkotika di lingkungannya.

“Saya harapkan kepada seluruh Masyarakat Sumatera Utara Untuk melaporkan segala Aktivitas mencurigakan terkait peredaran Narkoba dilingkungan anda kepada pihak Berwajib. Kepolisian akan memproses segala bentuk tindak pidana Narkoba secara tegas dan tuntas,” terangnya.

Wisnu juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari upaya bersama dalam memerangi Narkotika. Semoga dengan kerja sama yang kuat. Kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari bahaya Narkoba.

(OM/011)