ABDYA | Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, dalam waktu 15 jam pasca kejadian pencurian.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi menjelaskan, bahwa pelaku curanmor tersebut ditangkap di Wisma Grand Nova, Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Polres Abdya.
Kasat Reskrim Wahyudi mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/12) dini hari sekitar pukul 18.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/98/XII/SPKT/Polres Abdya/Polda Aceh.
“Pelaku berinisial TAR, seorang wiraswasta berusia 31 tahun, yang tinggal di Desa Tengah, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Abdya. TAR diduga kuat terlibat dalam pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Geulumpang Payong,” ungkapnya.Sabtu(21/12/2024).
Iptu Wahyudi juga menerangkan, bahwa pencurian motor jenis Honda BeAT warna hitam tahun 2020 tersebut terjadi pada pukul 03.00 WIB, dan dalam waktu 15 jam, pelaku berhasil terungkap dan ditangkap.
Kronologis kejadian menurut laporan, kata Kasat Reskrim, kasus pencurian ini terjadi pada 21 Desember 2024 di Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie. Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan intensif.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di Wisma Grand Nova, Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh. Pada pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Abdya langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti berupa sepeda motor ditemukan bersamanya kemudian dibawa ke Polres Abdya untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polres Abdya. Serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Reporter : Nazli