Aceh  

Polres Abdya Ciduk 3 Penjual Tengkorak Harimau

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK (T) didampingi Waka Polres Kompol Muhayat Effendie,SH. MH, Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Pernama, Kasi Pidum Kejari Abdya dan Perwakilan dari TNGL saat Konferensi Pers di halaman Mapolres. (Foto/Ist).

ABDYA I Kepolisian Resor Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil meringkus 3 orang pelaku dugaan kepemilikan dan perdagangan spesimen satwa liar yang dilindungi,Jum’at (11/2/2022).

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK saat Konferensi Pers di halaman Mapolres setempat mengatakan, penangkapan tiga pelaku tersebut dilakukan pada hari Selasa (25/1/2022)sekira pukul 12.30 WIB.

“Jadi kasusnya saat ini pada tahap penyidikan,juga satreskrim sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan berkas tahap satu sudah dikirim ke kejaksaan,” kata Kapolres.

Diketahui,Transaksi jual beli 1 (satu) Set tulang belulang Harimau Sumatera dan Sisik Tringgiling (Satwa yang dilindungi) di sebuah Caffe yang terletak di Desa Kayee Aceh Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Abdya.

Selanjutnya,Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Pernama,menuturkan kronologis nya,saat itu,kata Dia, berkoordinasi dengan pihak seksi pengelolaan Taman Nasional Wilayah Blangpidie untuk menindak lanjuti laporan yang diterima tersebut, guna memastikan dan langkah-langkah yang akan diambil serta memetakan lokasi yang akan dijadikan transaksi oleh pelaku.

“Menindak lanjuti informasi tersebut Personil Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya bersama Tim Gabungan langsung mendatangi lokasi dan melakukan Pengintaian,” ujar Kasat.