Lebih lanjut,dikatakan, Setelah Target memasuki Lokasi yang akan dijadikan Transaksi,Personil Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki bersama Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan.
“Saat ini pelaku telah kita lakukan penahanan di Polres Abdya guna untuk penyelidikan lebih lanjut,” sebut Kasatreskrim Iptu Rivandi Permana.
Adapun pelaku atau tersangkanya yakni, TN (57) pekerjaan Wira Swasta, warga Desa Alur Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Kemudian SB (49) pekerjaan Wira Swasta, warga Desa Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara dan YF (46) pekerjaan Sopir, warga Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya.
“Dari tangan tersangka personil Sat Reskrim Polres Abdya mengamankan Barang Bukti berupa, 1 (satu) Set Tulang Belulang Harimau Sumatera, 343,19 Gram Sisik Tringgiling dan 1 (satu) Unit Mobil Innova. Taksiran sementara kerugian dari Barang Bukti yang akan dijual tersebut bernilai Rp. 150.000.000,- ( Seratus Lima puluh juta rupiah,”pungkasnya.
Kemudian,Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
Pantauan Media, pada kegiatan tersebut dihadiri langsung Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK didampingi Waka Polres Kompol Muhayat Effendie,SH.MH, Kasat Reskrim,Iptu Rivandi Pernama, Kasi Pidum Kejari Abdya dan Perwakilan dari TNGL.
Reporter: Nazli







