ACEH SELATAN – Polres Aceh Selatan berhasil menangkap enam pelaku spesialis pencuri ternak kerbau lintas Aceh di Aceh Selatan.
Keenam pelaku yang berhasil diamankan itu diantaranya SD (36) asal Gampong Jawa, Baiturrahman Kota Banda Aceh, DL (42) warga Gampong Kuta Trieng, Labuhahaji Barat, Aceh Selatan, SF (50) warga Gampong Pulau Kayu, Susoh, Abdya.
Selanjutnya YM (42) warga Gampong Paya, Kluet Timur, Aceh Selatan, TF (38) warga Gampong Suak Raya, Johan Pahlawan, Aceh Barat dan ID (39) warga Gampong Jojo, Mutiara Timur, Aceh Pidie.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, ST, dalam press rilisnya Selasa (31/12/2019) menjelaskan, pelaku sudah mencuri sejumlah 81 ekor kerbau milik warga di berbagai lokasi di Aceh.
“Awalnya seorang pelaku kita tangkap di Kecamatan Meukek. Setelah kita kembangkan kemudian ditangkaplah lima tersangka lainnya. Sementara yang lainnya sebanyak tujuh orang lagi masih DPO Polres Aceh Selatan,” kata Kapolres AKBP Dedy Sadsono, didampingi Kabag Ops AKP Damri.
Untuk Aceh Selatan pelaku sudah berhasil mencuri sebanyak 25 ekor ternak kerbau yang lokasinya ada di beberapa Kecamatan dalam Aceh Selatan.
Ia menerangkan, pelaku pencuri ternak tersebut menjalankan aksinya pada malam hari.
“Aksi tersebut dimulai semenjak tahun 2017-2019, hasil ternak yang mereka curi dijual kepada penadah atau penampung di daerah Kabupaten Pidie dan Nagan Raya dengan harga berpariasi di mulai dari 6 juta hingga 10 juta/ekor,” ucapanya.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 ke 1e sampai 5e KUHPidana dengan hukuman penjara selama 9 tahun,”pungkasnya.
Reporter: Yunardi