LABUHANBATU I Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu dan personil Kodim 0209 Labuhanbatu mengamankan 2 orang pria atas kepemilikan 3,83 gram narkotika jenis sabu, Kamis (11/07/24), sekira Pukul 22.30 WIB, di Jalan Puskesmas, Lingkungan Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau melalui Kasi Humas AKP Syafruddin kepada wartawan, Jumat (12/07/24) sore mengatakan, adapun identitas kedua pria itu yakni, RDS (40) dan RN (36), keduanya berdomisili di lingkungan tempat mereka diamankan.
Syafruddin menambahkan, saat diamankan petugas gabungan, dari keduanya ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,83 gram.
Selain barang bukti narkotika jenis sabu, sebut Syafruddin, juga ditemukan 1 kaca pirek kosong, 1 pipet berbentuk sekop, 1 bungkus plastik klip berisikan 58 plastik klip kecil kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 kotak kacamata warna hitam, 1 alat hisap terbuat dari botol minuman cap kaki tiga, 1 unit handphone android merk oppo warna merah dan 1 tas sandang warna hitam.
Dikatakan Syafruddin lagi, berdasarkan pengakuan kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, barang haram itu diperoleh mereka dari seorang pria berinisial MMT warga Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut,” terang Syafruddin.
Teks Foto :
Tersangka RDS dan RN saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu atas kepemilikan sabu-sabu seberat 3.83 gram
Reporter : Robert Simatupang







