LABUHANBATU I Sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba, tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu, berhasil menangkap seorang pria berinisial HPC (36) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 11 November 2024, sekitar Pukul 23.10 WIB bertempat di Jalan Masjid, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Ramses P Panjaitan segera menginstruksikan tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Setibanya di TKP, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan sedang berada di ruang tamu rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti di atas meja kecil, termasuk 3 plastik klip sedang dan 1 plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 4,48 gram. Selain itu, tim juga menyita timbangan elektrik, skop pipet, plastik kosong, serta dua ponsel.
AKP Syafrudin menegaskan, bahwa penangkapan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam mendukung Asta Cita Presiden dengan terus memperkuat pemberantasan peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas yang melibatkan narkotika demi mewujudkan keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tegas Syafrudin, Jumat (15)11/2024).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HPC dan barang bukti telah di serahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter : Robert Simatupang