Polres Labuhanbatu Ringkus Tersangka Bandar Sabu

Salah seorang tersangka diduga bandar saat diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU I Dalam rangka menciptakan wilayah bebas narkoba, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Kali ini, seorang pria berinisial JD alias Juli (36) warga Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), HI alias Timbul (36), Desa Pondok Ladang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan AR alias Ahyar (38) warga Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara berhasil diringkus saat membawa sabu seberat 19,04 gram. Jumat (12/01/2024).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Roberto Sianturi menyampaikan, bahwa pada hari Minggu, tanggal 07 Januari 2023, sekira Pukul 14.30 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mendapat info mengenai adanya orang yang memiliki, menguasai, menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan di 2 lokasi yang berbeda. Dari lokasi pertama di Desa Kelapa Sebatang di dapatkan 2 orang tersangka yang memiliki dan membawa narkotika jenis sabu oleh tersangka Juli dan Timbul serta menemukan barang bukti berupa sabu seberat berat 19,04 gram.

Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap kedua orang tersebut dan keduanya menerangkan bahwa barang bukti diduga jenis sabu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A yang beralamat di daerah Kampung Baru yang kemudian sabu tersebut akan diserahkan kepada seorang yang bernama AR alias Ahyar beralamat di Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Tim Opsnal Polres Labuhanbatu lalu melakukan pencarian terhadap A namun tidak berhasil ditemukan. Kemudian dilakukan pencarian terhadap AR alias Ahyar sebagai orang yang menyuruh sekaligus penerima sabu tersebut.

“Pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024, sekira Pukul 20.00 WIB tim berhasil tersangka Ahyar dirumahnya,” sebut Parlando.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Juli, Timbul dan Ahyar beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terang Parlando.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Parlando.

Reporter : Robert Simatupang