Polres Langkat Berhasil Amankan Diduga Pelaku Pengelapan 8 Ekor Kambing

Polres Langkat Berhasil Amankan Diduga Pelaku Pengelapan 8 Ekor Kambing. (Foto/Ist).

Pelapor yang merasa kesal lalu meminta terlapor untuk mengembalikan kerugian berupa modal awal pembelian kambing yang berjumlah Rp. 5.700.000 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah), namun hingga saat ini terlapor tidak kunjung mengembalikan uang/modal pembelian kambing yang dititipkan pelapor kepada terlapor.

Atas perbuatan yang dilakukan terlapor, pelapor mengalami kerugian materiil senilai Rp. 5.700.000 (lima juta tuju ratus ribu rupiah) dan selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polres Langkat untuk membuat laporan pengaduan guna proses hukum dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP /B/532/XI/2021/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut/tanggal 02 September 2021.

Selanjut nya pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022, Kanit Pidum Ipda Herman F. Sinaga, SH, S. Sos, MH, mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Objek Dusun V Desa Banyumas Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kemudian Kanit Pidum dan Panit Pidum beserta anggota Opsnal Pidum berangkat ke TKP untuk melakukan pengintaian dan pada hari Selasa sekira pukul 02.20 WIB, Tersangka berhasil ditangkap dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses lebih lanjut.

Reporter: Susanto