LANGSA | Anggota Satreskrim Polres Langsa berhasil mengamanka empat pelaku pencurian yang disertai kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Subs Pasal 362 KUHPidana.
Masing-masing tersangka tersebut, inisial IH (40) bin alm AI warga dusun Mesjid Gampong Sungai Pauh Firdaus Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa. Tersangka ini diamankan di Desa Karang Anyer Kecamatan Langsa Baro.
Selanjutnya inisial ES (26) BIN SY warga Dsn. Pusaka Gp. Sungai Pauh Firdaus Kec.Langsa Barat Kota Langsa, penangkapan di Ds. Karang Anyer Kbisnisec. Langsa Baro Kota Langsa. Kemudian inisial AN, (28), warga Lor Cut Ineong Gp. Sungai Pauh Firdaus Kec. Langsa Barat Kota Langsa.
Dan terakhir inisial AA (21), warga Dsn Mesjid Desa Sungai Pauh Firdaus Kec. Langsa Barat Kota Langsa, penangkapan di Lor Cut Inong Gp. Sungai Pauh Firdaus Kec. Langsa Barat Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Imam Aziz Rachman, STK SIK kepada orbitdigitaldayli.com. Jum’at (22/7/2022).
Modus operandi tindak pidana pencurian ini, pelaku mengambil Handphone (HP) milik korban pada saat korban menaruh handphone miliknya di Dashbord sepeda motor, kemudian pelaku yang berinisial IH bin alm. IY yang mengemudikan sepeda motor merk Honda Vario warna merah memepet korban dan saat itu pelaku inisial ES langsung mengambil handphone milik korban, sebut Kasat.
Lebih lanjut Kasatreskrim menerangkan, setelah itu kedua pelaku menjual handphone tersebut dan kemudian saudara F bin alm ZY membeli handphone hasil kejahatan tersebut dengan harga Rp. 700.000 tanpa dilengkapi dengan kotaknya maupun kwitansi pembelian.
Pengungkapan ini sesuai surat laporan LP/B/86/VI/2022/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH*, tanggal 05 Juni 2022.TP. pencurian.







