Aceh  

Polres Langsa Amankan Empat Pelaku Jambret HP

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana yang terjadi di Jln. Cut Nyak Dhien Gp. Jawa Kec. Langsa Kota Kota Langsa pada hari Minggu, tanggal 05 Juni 2022 sekira pukul 19.30 Wib yang menimpa korbannya IKHSAN, pekerjaan TNI, alamat Jln. P Polem Asrama Gajah II Gp. Jawa Kec. Langsa Kota Kota Langsa.

Modus Operandi dalam tindak pidana ini, pelaku mengambil Handphone milik korban pada saat korban menaruh handphone miliknya di dashbord sepeda motor, Pelaku yang berinisial IH BIN alm IYyang mengemudikan sepeda motor merk Honda Vario warna merah.

Mereka memepet korban dan saat itu pelaku inisial AA langsung mengambil handphone milik korban dan selanjutnya kedua pelaku menjual handphone tersebut dari hasil kejahatan dengan harga Rp. 1.000.000 tanpa dilengkapi dengan kotaknya maupun kwitansi Penjualan.

Adapun korban tindak pidana kejahatan ini terjadi terhadap SAFRIZAL, pekerjaan Wiraswasta, alamat Dsn. Tanjung Sari Ds. Seriget Kec. Langsa Barat Kota Langsa. Sementara modus operandi dalam tindak kejahatan ini, pelaku mengambil Dompet milik korban pada saat korban menaruh Dompet miliknya di dashbord sepeda motor.

Kemudian pelaku inisial IH bin alm IY yang mengemudikan sepeda motor merk Honda Vario warna merah memepet korban dan saat itu pelaku inisial AN langsung mengambil Dompet milik korban yang berisikan uang sebesar Rp. 5.000.000, setelah itu kedua pelaku menjual handphone tersebut dan kemudian uang dari hasil pencurian tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tandas Kasatreskrim.

Atas keberhasilan unit Reskrim polres Langsa, turut diamankan ke empat tersangka dan barang bukti, satu unit HP Vivo warna biru, satu unit Handphone OPPO warna putih, satu unit Handphone Samsung Galaxy warna biru, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna hitam. Pungkasnya.

Reporter : Rusdi Hanafiah