LANGSA I Atas kerja keras dan keberhasilan Unit Satresnarkoba Polres Langsa, berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (paruh baya) yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Minggu (24/4/2022).
Tersangka ibu rumah tangga (ibu paruh baya) ini, berinisial, T binti P umur 52 tahun, warga dusun karkam desa cot asan, kecamatan Nurussalam Aceh Timur.
Tersangka diamankan sekira pukul 00.03 WIB, ditemukan oleh tim unit opsnal satresnarkoba polres Langsa di Gampong Blang Kec. Langsa Kota (di pinggir jalan).
Bersama barang bukti, 1 (satu) paket besar Sabu dengan berat 360,20 (tiga ratus enam puluh koma dua puluh) Gram, 1 (satu) plastik warna hitam, 1 (satu) tas sandang warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna silver.
Selanjutnya, Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres setempat, Iptu Imam Azis Rachman mengatakan, penangkapan itu dilakukan tadi malam sekira pukul 00.03 WIB Minggu 24 April 2022.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa, kemudian agt Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial, T Binti P di pinggir jalan Gp. Blang Kec. Langsa Kota.”Ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan pada dirinya ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas yang ditemukan di dalam tas sandang miliknya. Berdasarkan pengakuan dari Tsk bahwa ianya mendapatkan Sabu tersebut adalah dari temannya yang berinisial J (DPO) di Kec. Nurussalam Kab. Atim dengan tujuan untuk dijual / diedarkan di Kota Langsa.
Kemudian agt Unit Opsnal melakukan pengembangan ke Kec. Nurussalam Kab. Atim untuk mencari keberadaan J (DPO), namun terhadap J (DPO) masih belum berhasil ditemukan dan dalam proses penyelidikan.
Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2012 ianya pernah menjalani hukuman selama 7 (tujuh) tahun penjara di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter : Rusdi Hanafiah