PALAS | Seorang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berinisial DMH, 43, ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas (Palas).
DMH ditangkap di desa nya sendiri, yakni Desa Aek Tunjang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas, Kamis (1/4/2021).
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP. Agus Manimbul Butarbutar membenarkan penangkapan DMH.
Agus menyampaikan kroologisnya kepada wartawan, bahwa pada Kamis (01/04/2021) sekira pukul 14.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Aek Tunjang Kecamatan Barumun Tengah, inisial DMH memiliki Narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Personil langsung melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penggrebekan serta penangkapan.
Lalu mengamankan DMH dan seorang lainnya berinisial AS beserta barang bukti diduga Narkotika jenis sabu-sabu, sebanyak satu plastik seberat 0,63 gram, dari DMH.
Selain barang bukti diatas, turut diamankan pihaknya berupa uang tunai sebesar Rp. 4.925.000, satu unit hp merk Samsung, satu unit sepeda motor merk Honda jenis Revo No. Pol BB 2780 KM, satu buah dompet warna hitam dan satu buah tas sandang kecil warna hitam.
Selanjutnya DMH dan AS beserta barang bukti, diamankan petugas ke Sat Res Narkoba Polres Palas, guna proses hukum.
“Dari hasil pemeriksaan, bahwa saudara DMH salah satu pengedar,” kata Agus.
Reporter : Bocis







