SERGAI |Polres Serdang Bedagai ( Sergai ) membantah telah melakukan operasi tangkap tangan ( OTT ) terhadap dua Kepala Sekolah ( Kasek ) yang menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris Musyawarah Kepala Kepala Sekolah ( MKKS );beberapa waktu lalu.
Bantahan tersebut disampaikan oleh Kaurbin Ops Satuan Reskrim Polres Sergai Iptu. Edward Sidauruk didampingi Kanit Tipikor Ipda Cardio S Butar Butar dan PS. Kasi Humas Ipda Brimen G Sihotang dalam konferensi pers nya, Kamis (31/8/2023) di Mapolres Sergai..
Menurut Edward, hal ini disampaikan menjawab kesimpang siuran dalam pemberitaan di beberapa media beberapa waktu lalu bahwa ada OTT yang dilakukan oleh Polres Sergai terhadap dua Kasek dengan inisial RS dan S di ruang kelas SMP negeri 1 Sei Bamban pada 12 Juli 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.
“Kalau kemaren itu kan kita nggak ada bahasa OTT , yang memblow up itu kan kawan kawan media. Jadi kita melakukan penyelidikan yang kini ditingkatkan menjadi penyidikan “. Kata Mantan Kanit Tipikor Polres Sergai ini.
Edward lebih jauh menjelaskan bahwa saat ini unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sergai telah memeriksa 45 saksi untuk diminta keterangan dan telah menggelar kasus ini ke Polda Sumut pada tanggal 17 Juli 2023 yang lalu sebelum meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Saat ini sedang berlangsung penyidikanya , jadi tindakan yang sudah kita lakukan , melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menyita barang bukti dan permintaan keterangan semua para pihak”. Jelas Edward.
Orang nomor dua di Sat Reskrim Polres Sergai ini juga menegaskan bahwa pihaknya menetapkan pasal 12 huruf e undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pasal yang dipersangkakan sudah jelas rekan rekan, pasal tindak pidana korupsi”. Tegas Edward
Meski demikian, hingga kini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Reporter ; Pujianto