Lama Diburu, Akhirnya 3 Pengedar Narkoba di Tanjungbalai Dibekuk

Ketiga tersangka jaringan narkoba yang diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. (orbitdigitaldaily.com/Diva Suwanda)

TANJUNGBALAI – Setelah melakukan penyelidikan panjang, Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di seputaran Kota Tanjungbalai.

Setidaknya itu yang dikatakan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha ketika memberi informasi setelah menangkap tiga tersangka jaringan itu di tempat dan waktu berbeda.

Diketahui tiga tersangka yang diamankan itu diantaranya Syafri (29) warga Jalan HM Nur Koramil 17 Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai.

Tersangka diamankan Rabu (4/3/2020) sore sekira pukul 16.00 WIB. Ia ditangkap di Jalan Melati Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kec Tanjungbalai Selatan.

Dari tangannya petugas menyita sabu-sabu dengan berat kotor 30,71 gram sebuah handphone dan satu unit sepedamotor Honda Beat BK 6406 QAH.

“Kemudian dari penangkapan Syafri tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan, dari mana dia mendapati narkoba itu. Dari keterangannya muncul nama tersangka Muhammad Irfan (33),” terang Putu kepada orbitdigitaldaily.com, Kamis (5/3/2020).

Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB tim kemudian turun memburu tersangka Muhammad Irfan. Alhasil, warga Jalan Pasar Benteng, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu pun ditangkap dan mengakui memang pemilik sabu yang didapat dari Syafri.  

Penyelidikan berlanjut. Muhammad Irfan agaknya tak mau bertanggungjawab sendiri atas narkoba itu. Ia pun ‘nyanyi’ kalau ada lagi tersangka lain yang merupakan jaringan mereka.

Berbekal keterangan tersangka Muhammad Irfan, petugas kemudian melaukan pengembangan hari itu juga tepatnya pukul 22.00 WIB di Jalan M.Abbas Ujung, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjung Balai.

“Di TKP ketiga tim menangkap tersangka Alim Hidayat (43) warga Jalan Jend. Sudirman Link. I Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Dari tersangka ketiga ditemukan sabu-sabu seberat 60,60 gram. Tujuh bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,32 gram. Sebuah handphone dan sepedamotor Vario 150 warna putih tanpa plat,” ungkap Putu.  

Dalam penangkapan tersangka ketiga, Putu menyebut tim mendapati tersangka Alim Hidayat sedang mengendarai sepeda motor.

Ia pun diberhentikan dan polisi melakukan penggeledahan. “Kita temukan pada laci depan sepeda motor tersebut menemukan sabu-sabu 60,60 gram dan tujuha bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,32 gram tadi,” pungkas Putu.

Kini ketiganya telah ditahan di Mapolres Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Diva Suwanda)