Polsek Bilahhilir Labuhanbatu Amankan Pengedar Sabu

Tersangka DS diduga pengedar narkoba jenis sabu saat diamankan di Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU | Polsek Bilahhilir Polres Labuhanbatu meringkus DS (34), warga Dusun I, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penangkapan pada hari Kamis sekira Pukul 00.30 WIB, tanggal 21 September 2023 lalu, dari tangan tersangka DS petugas berhasil menyita sebanyak 13 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil tembus pandang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, Minggu (24/09/2023).

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu, berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tim Opsnal Polsek Bilahhilir mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu, pada hari Rabu tanggal 20 September 2023, terang Parlando.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tambah Parlando, Kapolsek Bilahhilir IPTU SM Lumbangaol bersama tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilahhilir langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan dengan mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Tersangka DS berhasil ditangkap di seputaran tempat tinggalnya,” sebut Parlando.

Parlando Napitupulu mengatakan, selain menyita 13 paket sabu siap edar, petugas juga menyita berbagai barang bukti dari tersangka yakni, 52 plastik klip dalam keadaan kosong, 2 buah pipet berbentuk sekop, 1 buah tas sandang warna coklat, 1 unit handphone android warna biru dan uang tunai Rp.150 ribu.

“Pengakuan tersangka DS saat diinterogasi petugas, barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial E warga Kampung Rakyat l, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” ujar Parlando.

Guna proses pengembangan lebih lanjut, tersangka DS beserta barang bukti saat ini diserahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutup Parlando.

Reporter : Robert Simatupang