LANGSA | Unit Reskrim Polsek Langsa Barat mengamankan seorang pria curi sepmor, emas, hingga gasak ATM orangtua angkatnya yang ternyata untuk nyabu.
Karena sudah tak tahan atas perilaku MR (18), orangtua angkatnya melaporkan kasus itu kepada pihak berwajib, Sabtu (10/12/2022.
Tersangka MR (18) berstatus mahasiswa, merupakan warga Kompleks BTN Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat.
Tersangka MR diadukan oleh orangtua angkatnya atas dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti 1 unit mesin jahit.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kapolsek Langsa Barat Ipda Hufiza Fahmi SH mengatakan, seorang anak angkat yang diasuh sejak usia 5 bulan di Kota Langsa, tega menguras harta benda milik orang tuanya.
Kuras ATM
Kapolsek menjelaskan, pada Selasa tanggal 6 Desember 2022 sekira pukul 23.00 WIB korban Azhari (69) waga BTN Sungai Paoh melaporkan kejadian pencurian 1 unit mesin jahit ke Polsek Langsa Barat.
Mesin jahit itu hilang dicuri di rumah korban di BTN Gampong Sungai Pauh, saat itu korban menghubungi Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat.
Selang beberapa jam atau Rabu (7/12/2022) sekira pukul 01.00 WIB, Team Opsnal Polsek Langsa Barat berhasil meringkus pelaku MR beserta barang bukti 1 unit mesin jahit.
Tersangka MR yang merupakan anak angkat korban dipelihara dari umur 4 atau 5 bulan oleh korban, ditangkap di sekitar BTN Gampong Sungai Paoh.
Saat interogasi, jelas Ipda Hufiza Fahmi, tersangka MR sudah berulang kali melakukan pencurian milik orangtua angkatnya itu.
Berawal dari ayah angkatnya membeli 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU. Dua pekan berselang tanpa sepengetahuan korban, tersangka menjual sepmor itu.
Bahkan kejadian tersebut berlanjut sampai 5 unit sepeda motor milik korban diambil tersangka, tanpa sepengetahuan korban lalu dijual dan digadaikan, dengan kisaran harga Rp1.000.000 sampai Rp2.000.000 hingga tidak diketahui lagi keberadaannya sampai saat ini.
“Kasus itu sempat juga diselesai secara adat, tapi tersangka MR masih tetap mengulangi perbuatannya,” jelas Kapolsek.
Ipda Hufiza menambahkan, selain sepmor tersangka MR juga mengambil/mencuri emas milik ibu angkatnya untuk dijual seharga Rp10.000.000, selain itu juga menjual isi rumah lainnya seperti seprai, kompor gas, tabung gas, lemari kaca dan terakhir mesin jahit.
Kemudian pada Juli 2022, korban membeli 1 unit handphone dan handphone lalu dicuri serta dijual tersangka Rp800.000, lebih parahnya lagi tersangka pernah mencuri ATM korban dan menguras uang dalam rekening bank BNI milik korban hingga puluhan juta rupiah.
Karena sudah tidak tahan lagi atas perbuatannya, orang tua angkat tersangka pada Bulan Oktober 2022 mengeluarkan tersangka MR dari KK. Tersangka sejak itu tidak diperbolehkan lagi tinggal di rumah orangtua angkatnya, sehingga tersangka pindah ke Medan.
Meski telah dikeluarkan dari KK dan tidak diperbolehkan tinggal di rumah orangtua angkatnya, tapi tak lama tersangka kembali lagi ke rumah tersebut dan tetap mengulangi lagi perbuatannya dengan menjual barang-barang isi rumah orang tua angkat secara online melalui marketplace Facebook.
Hingga akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Langsa Barat oleh korban Azhari.
“Perbuatan dilakukan tersangka itu, diakuinya karena akibat terpengaruh narkotika jenis sabu-sabu,” paparnya. Bahkan saat diperiksa oleh Team 29 Polsek Langsa Barat, didapatkan banyak alat bong penghisap sabu di kamar rersangka.
“Saat ini tersangka dan barang bukti mesin jahit milik korban telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Reporter : Rusdi Hanafiah