Polsek Pangkalan Brandan Amankan IRT Diduga Jual Narkoba Jenis Sabu

polsek pangkalan brandan
Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengamankan seorang IRT (ibu rumah) tangga JA 41 warga Jalan Pelabuhan Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, yang diduga menjual narkoba jenis sabu. (ist)

LANGKAT | Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengamankan seorang IRT (ibu rumah tangga) JA (41) warga Jalan Pelabuhan Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, yang diduga menjual narkoba jenis sabu pada, Senin (13/06/2022).

JA diamankan di depan rumahnya dan mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,60 gram, tersangka langsung diboyong petuga ke Mapolsek Pangkalan Brandan.Penangkapan berawal dari infomasi dari masyarakat yang resah dengan perbuat JA menjual narkoba.

Masyarakat langsung melaporkannya ke Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing SH MH. bahwa di daerah Sei Bilah Jalan Pelabuhan Lingkungan I sering terjadi transaksi Peredaran Narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Shihar M. T. Sihotang, SH. untuk melakukan penyelidikan, atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 12, 30 Wib, Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang diduga pelaku yang bernama JA sedang berada di depan rumah nya sambil berdiri.

Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Team Opsnal Polsek Pangkalam Brandan langsung bergegas cepat menuju ke TKP tersebut.

Setiba di TKP (Yempat Kejadian Perkara) pelaku melihat kedatangan petugas kepolisian dan pelaku langsung. Petugas juga menyita barang bukti yang ada berupa 4 bungkus plastik klip sedang, yang diduga berisikan narkoba jenis sabuu, 20 puluh plastik klip kosong, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 buah kaleng rokok merek Gudang garam, 1 lembar uang kertas pecahan Rp 50,000 , 2 lembar uang pecahan Rp 20,000 , 2 lembar uang pecahan Rp 5000.

Selanjunya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan, guna proses hukum selanjutnya.

Reporter : Muslim