Praktisi: Polisi di Sumut Dinilai tak Serius Tangani Kasus Anak

Praktisi hukum Dedi Suheri SH

Medan | Kita mungkin masih ingat sekira 8 bulan lalu, seorang anak di bawah umur di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara dicabuli oleh dua pria dewasa.

Kejadian pencabulan saat korban duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga berlanjut ke Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kasusnya telah dilaporkan ke Polres Belawan pada Desember 2021, tetapi hingga berita ini dilansir belum juga trkuak oleh pihak Kepolisian.

Menanggapi kasus tersebut, praktisi hukum Sumut Dedi Suheri SH menyebut aparat kepolisian dari Polres Belawan sepertinya tidak serius menangani kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.

Ketidakseriusan itu, kata Dedi dibuktikan dengan kasus yang sudah berjalan delapan bulan, namun tak menemui titik terang. Kedua pelaku mencabuli korban hingga kini masih bebas berkeliaran.

“Jika Polres Belawan serius tentu kasus pencabulan di Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang itu tentunya sudah terungkap,” tegas Dedi yang dimintai tanggapannya soal kasus tersebut, Sabtu (27/8) seperti dilansir dari Antaranews.com.

Menurut Dedi, Polres pimpinan AKBP Faisal Rahmat Husein tidak memiliki perhatian khusus pada kasus ini sehingga penanganannya berlarut-larut sampai delapan bulan.

Bahkan kasus tersebut mendapat tanggapan serius dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, dengan menyebut pencabulan yang dilakukan dua pelaku terhadap korban berusia 15 tahun merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Oleh karenanya, Polres Belawan jangan berlarut-larut dalam penanganan kasusnya.

“Jangan karena fokus kasus yang lain, kasus pencabulan ini terabaikan. Harusnya, menjadi atensi untuk diselesaikan. Apakah tunggu beritanya viral dulu baru Polres Belawan bertindak,” tanya Dedi.

Disinggung soal jawaban dari Polres Belawan tidak mengetahui keberadaan para pelaku, Dedi menyatakan sebuah alasan saja, lantaran tak mau bekerja lebih optimal.

“Akibat proses penyelidikan dan penyidikan terlalu lamban sehingga memakan waktu yang lama dan akhirnya para pelaku melarikan diri. Lantas kalau sudah begitu, Polres Belawan dengan gampang bilang tidak mengetahui keberadaan mereka. Jika tak sanggup menangani kasusnya limpahkan ke Polda Sumut,” sebut Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi Kabupaten Deliserdang.

Sementara Kasatrekrim Polres Belawan AKP Rudi Syahputra SH ditanya terkait keberadaan para pelaku dengan nada enteng menjawab masih mencari.

“Masih dilakukan pencarian,” tulisnya lewat pesan Aplikasi WhatsApp.

Red/Karyadi